PERIHAL pemadaman listrik yang dilakukan PLN, itu harus selalu ada pemberitahuan. Karena itu sebagai salah satu bentuk konsekuensi sebagai penyedia listrik. Jangan sampai informasi tentang pemadaman tidak terbuka. Jika ada kesalahan berasal dari konsumen, untuk melakukan penertiban, hendaknya petugas lebih manusiawi, jangan membuat teror.
Sebenarnya dalam pengadaan listrik itu sudah ada kesepakatan antara pelaku usaha listrik yakni PLN dan konsumennya. Jadi pemadaman itu harus terencana, jangan asal dalam melakukan pemadaman. Intensitas waktu juga sudah ada aturannya. Jika pemadaman lebih dari aturan yang ditetapkan, maka konsumen telah dirugikan secara material dan berhak meminta ganti rugi kepada PLN.
Terkadang, pelaku usaha, termasuk PLN sering kali melakukan pelanggaran atas kesepakatan yang dilakukan dengan konsumen. Untuk itu, konsumen listrik hendaknya bersikap lebih kritis jika ada persoalan berkaitan dengan penggunaan tenaga listrik, sebagai penunjang kebutuhan aktivitas sehari-hari.
Saran saya, sekarang sudah saatnya menciptakan suasana kondusif antara pelaku usaha dan konsumen. Keterbukaan atas informasi semakin ditingkatkan, jangan sampai, konsumen susah mendapatkan informasi yang berkaitan dengan produk. Jika informasi susah diakses konsumen, itu telah terjadi pelanggaran atas hak konsumen.
Ernadi, Ketua Umum Lembaga Pemuda Perlindungan Konsumen Sejahtera
(LPPKS)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar