Rabu, 11 Februari 2009

Transparansi Informasi Diutamakan

PELAKSANAAN pelayanan dunia perbankan sebaiknya lebih mengutamakan transparansi informasi dari perbankan, sebagai pelaku usaha kepada konsumen yakni nasabah. Tujuannya tak lain untuk memenuhi kewajiban pelaku usaha. Menurut saya ini kunci utama, agar kekecewaan nasabah bisa teratasi, paling tidak mengurangi keluhan nasabah.  
Pengaksesan informasi untuk kepentingan nasabah harus terbuka pula. Jangan sampai ada ketertutupan dari pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas semua perbankan. Dalam UU No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sudah ada pengaturan tentang hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha.  
Untuk itu, sudah saatnya semakin meningkatkan informasi yang dapat diperoleh konsumen, dalam pengadaan barang atau jasa dari pelaku usaha, khususnya di sini pihak perbankan. Jika nasabah mengalami kekecewaan atas layanan perbankan, maka banyak cara untuk melakukan penyelesaian. 

Makbullah Pasinringi, Direktur Direktorat Perlindungan Konsumen Depdag RI 

Tidak ada komentar:

Pengikut

Arsip Blog

Mengenai Saya

Jakarta, DKI, Indonesia
Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA
Powered By Blogger

Tim Merdeka