Minggu, 22 Februari 2009

Pengembang Harus Bertanggung Jawab

SERTIFIKAT hak milik rumah yang tak kunjung diberikan pengembang, merupakan persoalan klasik. Kunci utamanya, jelas ada di pihak pengembang. Tapi, perlu ditelusuri lebih jauh lagi. Misalnya, apakah penghuni sudah menyelesaikan berbagai kewajiban? Jika sudah, hak penghuni harus dipenuhi pengembang.
Jika pengembang tidak menyelesaikan kewajibannya, itu sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum. Konsumen bisa melayangkan gugatan perdata ke pengadilan setempat.
Wajib dipertanyakan, apa alasan pengembang menunda-nunda pemberian sertifikat. Patut ditelusuri. Apakah ada kesalahan prosedur pada saat jual-beli dilaksanakan?
Bagi konsumen yang membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sebenarnya lebih diuntungkan. Soalnya pihak bank tidak akan mencairkan dana, sebelum sertifikat diberikan pengembang.
Namun, terlepas apakah konsumen mendapatkan rumah melalui jual-beli langsung atau melalui KPR, yang bertanggung jawab mengurus sertifikat rumah adalah pengembang. 

Erwin Kallo Property Law Observer 

Tidak ada komentar:

Pengikut

Arsip Blog

Mengenai Saya

Jakarta, DKI, Indonesia
Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA
Powered By Blogger

Tim Merdeka