PELAKU pungutan liar (pungli) pada dasarnya mengetahui sejumlah ketentuan dari perusahaan, dalam hal ini adalah Perusahaan Listrik Negara (PLN). Tapi, kondisi di lapangan memungkinkan terjadinya pungli, petugas pun melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Pungli memang terjadi karena sebuah sebab. Misalnya, pelanggan yang terlambat membayar tagihan rekening lisrik. Datanglah petugas yang akan melakukan pemutusan jaringan listrik. Pelanggan yang tidak ingin jaringan listriknya diputus, memberi uang kepada petugas PLN. Di lain pihak, petugas PLN melihat ada peluang. Terjadilah pungli tersebut. Padahal, petugas datang hanya menyampaikan surat tagihan sekaligus teguran.
Persoalan warga yang mengeluhkan pihak PLN tidak menindaklanjuti kerusakan lampu penerangan jalan, itu disebabkan oleh otoritas. PLN tidak memiliki otoritas mengganti lampu penerangan yang rusak tersebut. Yang memiliki kewenangan justru pemerintah daerah (Pemda) setempat.
Pemda memiliki lembaga di bawahnya, yang bertanggung jawab mengatasi berbagai kerusakan fasilitas umum. Lembaga itu ada yang dinamakanPenerapan Jalan Umum (PPJU). Untuk pengganti biayanya, dilakukan melalui pajak PLN. PLN yang menyetor kepada Pemda. Apalagi sekarang setelah adanya otonomi daerah, pajak hampir 100% menjadi hak milik Pemda setempat.
Surachman, Staf Jasa Sertifikasi PLN Duren Tiga Jakarta
Selasa, 17 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pengikut
Arsip Blog
-
▼
2009
(135)
-
▼
Februari
(55)
- Mintalah Kepastian Pengembang
- Air Tanah Jakarta Tercemar
- Maskapai yang Baik Memiliki ‘Awareness’
- Tarif dan Pemantauan Kualitas Layanan
- BRTI Mengawasi Penentuan Tarif Selular
- Masyarakat harus Berani Mengkritik
- Jika Kecewa, Beritahu Bank Terlebih Dulu
- Perlakukan Konsumen Lebih Manusiawi
- Tak Usah Bingung Soal Puyer
- Pelayanan Masih Terbatas
- Konsumen Tidak Dirugikan
- Konsumen Berhak Memilih
- Seharusnya Pemerintah Mengantisipasi
- Pengembang Harus Bertanggung Jawab
- Selesaikan Dulu Kewajiban
- Penerbangan Indonesia Mulai Membaik
- Hak Konsumen Lebih Diutamakan
- Konsumen Berhak Menerima Informasi Jujur
- Keluhan Cermin Manajemen Buruk
- Pelanggan Beri Peluang Terjadinya Pungli
- Keluhan Cermin Manajemen Buruk
- Pelanggan Beri Peluang Terjadinya Pungli
- Banyak Pelanggaran Klausula Baku
- Gagasan yang tak Realistis
- Masyarakat Butuh Asuransi Jiwa
- Sulit Memperbanyak Taman Kota
- Fasilitas di Lahan Sisa
- Masyarakat Diminta Selektif
- Pelanggan Berhak Meminta Bantuan
- Jangan Sungkan Bertanya
- Maskapai Tetap Penentu Tarif
- Lebih Transparan dan Tingkatkan Mutu Layanan
- Masyarakat Berhak Menuntut
- Perlu Pembatasan Jumlah Kendaraan
- Transparansi Informasi Diutamakan
- Segera Bentuk Badan Penyelamatan Kelistrikan
- Kerja Sama Semua Pihak Harus Jalan
- Transparansi Informasi Diutamakan
- Segera Bentuk Badan Penyelamatan Kelistrikan
- Kerja Sama Semua Pihak Harus Jalan
- Penerapan Undang-Undang Belum Optimal
- Wujud Jemput Bola Kepolisian
- Selain Menabung, Jadilah Nasabah Asuransi
- Pemkot Harus Libatkan Masyarakat
- Setiap Bangunan Harus Memiliki IMB
- Pemkot Khianati Masyarakat
- Laporkan dan Adukan Petugas Nakal
- Keluhan Jangan Membudaya
- Kelemahan Umum CDMA
- Konsumen Berhak Menggugat
- Pengembang Bisa Lepas Tangan
- Perlu Kebijakan Baru
- Optimalkan Sarana Transportasi
- Perlu Kebijakan Lain
- Keputusan Ada Pada Konsumen
-
▼
Februari
(55)
Mengenai Saya
- Suara Kita Merdeka
- Jakarta, DKI, Indonesia
- Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar