Namun, berdasarkan peraturan baru, apabila suatu dinas terkait hendak melakukan perbaikan di jalan umum, Dinas PU hanya memberikan izin serta sertifikasi teknis kepada instansi yang ingin memperbaiki gangguan di jalan umum. Sedangkan masalah perbaikan seperti penambalan jalan sepenuhnya dilimpahkan kepada instansi tersebut.
Kendati demikian, permasalahan timbul karena kurangnya tanggung jawab dari kontraktor yang dilimpahkan tanggung jawab oleh pihak PAM Jaya untuk memperbaiki. Karenanya harus ada satu keseimbangan kinerja, BR PAM selalu memantau dan mengawasi kerja PT PAM Jaya sedangkan PAM Jaya memantau kerja para kontraktor yang dilimpahkan wewenang. Bila hal ini berjalan, sudah barang tentu kesinambungan akan tercipta.
Sebagai solusi, BR PAM menghimbau kepada pemerintah agar ada perbaikan kebijakan. Semestinya ada peraturan baru yang mengatur tentang saluran di dalam tanah. Seluruh saluran melewati jalan bawah tanah, seperti PAM Jaya, Gas Alam, Telkom, sehingga saat perbaikan terjadi, tidak ada penggalian di atas jalan yang mengganggu masyarakat umum.
Sebagai lembaga yang peduli terhadap masyarakat, kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan dengan kinerja PAM Jaya dan dua mitra usahanya, dapat melakukan komplain langsung ke pihak PAM Jaya. Namun, bila keluhan tidak ditanggapi bahkan menemui jalan buntu, para pelanggan dapat mengadukan keluhannya kepada BR PAM, dan BR PAM akan menindaklanjuti permasalahan agar terselesaikan dengan baik dan tak ada pihak yang dirugikan.
Drs Riant Nugroho MSi, Anggota Bidang Hubungan Pelanggan/Humas Badan Regulator (BR) Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar