
DALAM kasus dealer mengharuskan pembelinya membeli secara kredit, sebenarnya konsumen tidak dirugikan, jika memang pada klausul awal konsumen sudah setuju dengan pembelian secara kredit. Namun hal ini bisa saja dikategorikan merugikan konsumen jika pada klausul awal konsumen membeli secara tunai, tetapi belakangan klausulnya berubah menjadi kredit.
Namun sebaiknya jika konsumen menginginkan membeli secara tunai tetapi tidak diperbolehkan oleh pihak dealer-nya, sebaiknya mencari dealer yang lain saja.
Biasanya kasus yang banyak merugikan konsumen adalah, jika konsumen tidak membayar angsuran dalam dua bulan lalu motor langsung ditarik. Atau konsumen tidak membayar dalam tiga bulan motor ditarik tanpa pengembalian uang DP. Karena dalam klausul baku jika dealer menarik kembali motornya maka uang DP-nya pun juga harus dikembalikan kepada pembeli
Ernandi, Ketua Lembaga Pemuda Perlindungan Konsumen

Tidak ada komentar:
Posting Komentar