Selasa, 17 Februari 2009

Konsumen Berhak Menerima Informasi Jujur

SOAL trasparansi dalam berpromosi, jelas konsumen dirugikan. Kenapa dirugikan, karena terkadang pelaku usaha tidak secara jujur memberikan penjelasan sejelas-jelasnya menyangkut promosi.
Padahal dalam Undang-Undang perlindungan konsumen, sudah dijelaskan hak dan kewajiban konsumen terhadap pelaku usaha. Dalam pasal 4 huruf c dijelaskan secara rinci, bahwa konsumen punya hak mendapatkan informasi benar, jelas dan jujur. 
Ketika dikaitkan dengan permasalahan ini, pelaku usaha biasanya meminta pertanggungjawaban perusahaan periklanan atau pihak yang memesan iklan. Untuk soal iklan ini, memang ada tiga yang bertanggung jawab. Antara lain pengiklan, perusahaan iklan, dan media untuk mengiklankan. Sudah seharusnya, jika pengiklan memberikan informasi yang benar, jujur, dan jelas.  

Rifki, Tenaga Pengajar Perlindungan Konsumen Universitas Pancasila

Tidak ada komentar:

Pengikut

Arsip Blog

Mengenai Saya

Jakarta, DKI, Indonesia
Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA
Powered By Blogger

Tim Merdeka