Rabu, 11 Februari 2009

Masyarakat Berhak Menuntut

BANYAKNYA kasus yang muncul semakin memperjelas, ada persoalan di tubuh operator telekomunikasi, khususnya selular. Artinya, masyarakat berhak menuntut pelaku usaha, agar memperbaiki jaringan telekomunikasinya sebagaimana yang dikeluhkan.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dijelaskan secara mendetail mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha kepada konsumen. Apabila konsumen merasa dirugikan, konsumen berhak menggugat.
 Namun, permasalahan menggugat itu kembali kepada konsumen itu sendiri. Ada konsumen yang masih awam yang tidak tahu ke mana dia harus mengeluhkan permasalahan. Untuk itu, dianjurkan mengadu ke Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Lembaga tersebut menampung semua permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat. Anda tidak perlu takut, karena masyarakat berhak atas perlakuan hukum yang sama. 

Ihdi Makin Ara SH, Pakar Hukum 

Tidak ada komentar:

Pengikut

Arsip Blog

Mengenai Saya

Jakarta, DKI, Indonesia
Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA
Powered By Blogger

Tim Merdeka