Rabu, 04 Februari 2009

Laporkan dan Adukan Petugas Nakal

BILA para pelanggan menemukan petugas pencatat meteran PDAM yang bekerja kurang baik, pelanggan berhak mengajukan pertanyaan kepada petugas tersebut. Mengingat pentingnya sebuah ketelitian dalam suatu pencatatan, para petugas pencatat meteran seharusnya menerapkan sistem kecermatan dalam bekerja. Bila sistem ini diabaikan, pelanggan dapat mengadukannya langsung kepada pihak PDAM. Karena saat petugas menghalang-halangi pelanggan untuk mengetahui prosedur pencatatan, petugas tersebut sudah melanggar prosedur yang berlaku.
Pelanggan dapat meminta pencatatan ulang bila perlu, agar hasil yang didapatkan lebih akurat. Kecemasan pelanggan dapat teratasi dengan melaporkan mengadukan keluhan langsung kepada pihak PDAM. Saya yakin pihak PDAM akan menyambut dengan tangan terbuka. Dengan adanya catatan keluhan tersebut, pihak PDAM dapat mengevalulasi sistem kinerja kerja mereka.
PDAM memiliki mekanisme intern untuk menyelesaikan kasus mereka. Sedangkan untuk sanksi yang akan diterima petugas tersebut, dapat dilihat apakah petugas tersebut pegawai PDAM atau pegawai rekanan. Bila petugas tersebut pegawai PDAM, mereka akan diberikan sanksi dengan peraturan yang PDAM berlakukan. Sedangkan bila petugas rekanan, pihak PDAM bisa mengevaluasi kerja sama mereka dengan pihak ketiga.
Namun, seandainya pihak PDAM tidak merespon, pelanggan dapat mengadukan kepada Ombudsman Indonesia. Sesuai UU Nomor 37/ 2008, Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. 

Budhi Masthuri, Asisten Ombudsman

Tidak ada komentar:

Pengikut

Arsip Blog

Mengenai Saya

Jakarta, DKI, Indonesia
Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA
Powered By Blogger

Tim Merdeka