BILA para pelanggan menemukan petugas pencatat meteran PDAM yang bekerja kurang baik, pelanggan berhak mengajukan pertanyaan kepada petugas tersebut. Mengingat pentingnya sebuah ketelitian dalam suatu pencatatan, para petugas pencatat meteran seharusnya menerapkan sistem kecermatan dalam bekerja. Bila sistem ini diabaikan, pelanggan dapat mengadukannya langsung kepada pihak PDAM. Karena saat petugas menghalang-halangi pelanggan untuk mengetahui prosedur pencatatan, petugas tersebut sudah melanggar prosedur yang berlaku.
Pelanggan dapat meminta pencatatan ulang bila perlu, agar hasil yang didapatkan lebih akurat. Kecemasan pelanggan dapat teratasi dengan melaporkan mengadukan keluhan langsung kepada pihak PDAM. Saya yakin pihak PDAM akan menyambut dengan tangan terbuka. Dengan adanya catatan keluhan tersebut, pihak PDAM dapat mengevalulasi sistem kinerja kerja mereka.
PDAM memiliki mekanisme intern untuk menyelesaikan kasus mereka. Sedangkan untuk sanksi yang akan diterima petugas tersebut, dapat dilihat apakah petugas tersebut pegawai PDAM atau pegawai rekanan. Bila petugas tersebut pegawai PDAM, mereka akan diberikan sanksi dengan peraturan yang PDAM berlakukan. Sedangkan bila petugas rekanan, pihak PDAM bisa mengevaluasi kerja sama mereka dengan pihak ketiga.
Namun, seandainya pihak PDAM tidak merespon, pelanggan dapat mengadukan kepada Ombudsman Indonesia. Sesuai UU Nomor 37/ 2008, Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Budhi Masthuri, Asisten Ombudsman
Rabu, 04 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pengikut
Arsip Blog
-
▼
2009
(135)
-
▼
Februari
(55)
- Mintalah Kepastian Pengembang
- Air Tanah Jakarta Tercemar
- Maskapai yang Baik Memiliki ‘Awareness’
- Tarif dan Pemantauan Kualitas Layanan
- BRTI Mengawasi Penentuan Tarif Selular
- Masyarakat harus Berani Mengkritik
- Jika Kecewa, Beritahu Bank Terlebih Dulu
- Perlakukan Konsumen Lebih Manusiawi
- Tak Usah Bingung Soal Puyer
- Pelayanan Masih Terbatas
- Konsumen Tidak Dirugikan
- Konsumen Berhak Memilih
- Seharusnya Pemerintah Mengantisipasi
- Pengembang Harus Bertanggung Jawab
- Selesaikan Dulu Kewajiban
- Penerbangan Indonesia Mulai Membaik
- Hak Konsumen Lebih Diutamakan
- Konsumen Berhak Menerima Informasi Jujur
- Keluhan Cermin Manajemen Buruk
- Pelanggan Beri Peluang Terjadinya Pungli
- Keluhan Cermin Manajemen Buruk
- Pelanggan Beri Peluang Terjadinya Pungli
- Banyak Pelanggaran Klausula Baku
- Gagasan yang tak Realistis
- Masyarakat Butuh Asuransi Jiwa
- Sulit Memperbanyak Taman Kota
- Fasilitas di Lahan Sisa
- Masyarakat Diminta Selektif
- Pelanggan Berhak Meminta Bantuan
- Jangan Sungkan Bertanya
- Maskapai Tetap Penentu Tarif
- Lebih Transparan dan Tingkatkan Mutu Layanan
- Masyarakat Berhak Menuntut
- Perlu Pembatasan Jumlah Kendaraan
- Transparansi Informasi Diutamakan
- Segera Bentuk Badan Penyelamatan Kelistrikan
- Kerja Sama Semua Pihak Harus Jalan
- Transparansi Informasi Diutamakan
- Segera Bentuk Badan Penyelamatan Kelistrikan
- Kerja Sama Semua Pihak Harus Jalan
- Penerapan Undang-Undang Belum Optimal
- Wujud Jemput Bola Kepolisian
- Selain Menabung, Jadilah Nasabah Asuransi
- Pemkot Harus Libatkan Masyarakat
- Setiap Bangunan Harus Memiliki IMB
- Pemkot Khianati Masyarakat
- Laporkan dan Adukan Petugas Nakal
- Keluhan Jangan Membudaya
- Kelemahan Umum CDMA
- Konsumen Berhak Menggugat
- Pengembang Bisa Lepas Tangan
- Perlu Kebijakan Baru
- Optimalkan Sarana Transportasi
- Perlu Kebijakan Lain
- Keputusan Ada Pada Konsumen
-
▼
Februari
(55)
Mengenai Saya
- Suara Kita Merdeka
- Jakarta, DKI, Indonesia
- Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar