Kamis, 05 Februari 2009

Setiap Bangunan Harus Memiliki IMB

DALAM kasus Unit Pengolahan Sampah (UPS) yang ada dekat Perumahan Bukit Rivaria Sawangan, Depok, memang seharusnya setiap bangunan ada IMB-nya. Terlebih lagi bangunan itu didirikan untuk unit pengolahan sampah. 
Jika suatu proyek bangunan tidak memiliki IMB, maka bangunan tersebut bisa dikatakan ilegal Tapi, menurut saya jika suatu bangunan sudah berdiri maka sudah pasti ada IMB-nya. Apalagi proyek ini adalah proyek pemerintah, bukan proyek swasta.
Namun jika masyarakat sekitar merasa tidak mendapat sosialisasi dan dilibatkan atas proyek pembangunan ini, masyarakat bisa menanyakan ke kelurahan setempat. Karena izin keluar jika sudah ada rekomendasi dari lurah setempat. Dan, tugas Lurah yang mensosialisasikan kepada masyarakat.
Namun dalam banyak kasus, memang Lurah tidak mau ambil pusing untuk mensosialisasikan ke masyarakat. Yang penting sudah tanda tangan, dan proyek berjalan.

Andi Mulkana SH, Kantor Hukum Hazirun & Rekan

Tidak ada komentar:

Pengikut

Arsip Blog

Mengenai Saya

Jakarta, DKI, Indonesia
Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA
Powered By Blogger

Tim Merdeka