Senin, 02 Februari 2009

Konsumen Berhak Menggugat

DALAM Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999, dapat kita lihat ada pasal-pasal yang mengatur para pelaku usaha. Dalam Undang-Undang itu disebutkan, pelaku usaha tidak boleh mengiklankan hal-hal yang tidak sesuai dengan kenyataan. Misalnya pelaku usaha berpromosi, namun promosi itu tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Maka, konsumen berhak untuk menggugat perusahaan tersebut. 
Untuk kasus dari keterbatasan jaringan atau SMS yang sering terlambat sampai, kita dapat melihat dari dua sisi. Pertama mungkin kelemahan ada pada jaringan selular tersebut, kedua kelemahan bisa saja terjadi karena gangguan di lapangan. 
Memang, dalam hal ini konsumen berhak untuk mendapatkan pelayanan komunikasi yang baik. Ketika konsumen tidak merasakan kepuasan yang diberikan dalam berkomunikasi, konsumen bisa menggugat perusahaan itu dengan cara membuat class action.
Lewat jalur hukum ini, konsumen bisa mengajukan somasi yang berbentuk peringatan pada perusahaan jasa telekomunikasi tersebut. Apabila dari somasi tersebut belum ada tanggapan, konsumen bisa melanjutkanya ke jalur hukum yang lebih tinggi. 

Mohammad Isnur, Pakar Hukum 

Tidak ada komentar:

Pengikut

Arsip Blog

Mengenai Saya

Jakarta, DKI, Indonesia
Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA
Powered By Blogger

Tim Merdeka