
SEJAK 2008, pertumbuhan telekomunikasi selular bisa dikatakan luar biasa. Operator selular bermunculan. Mereka menawarkan berbagai kemudahan dalam berkomunikasi. Promosinya penuh iming-iming. Misalnya, pulsa yang murah baik untuk percakapan maupun SMS. Malah ada operator yang satu menjatuhkan yang lainnya.
Namun, sesungguhnya penentuan tarif itu tak semata-mata merupakan kebijakan perusahaan atau operatot. Ada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang ikut terlibat di dalamnya. BRTI berfungsi mengawasi penentuan tarif selular yang ditetapkan masing-masing operator.
Lewat BRTI, setiap kebijakan pemberlakuan tarif diupayakan sewajar-wajarnya sesuai dengan kepentingan para pemakai jasa selular. BRTI juga menekan operator agar melakukan penyesuaian tarif dan bersaing secara sehat. BRTI bisa memanggil dan menekan operator, untuk menetapkan tarif yang murah.
Jika dalam praktiknya operator memberikan informasi yang tidak benar, BRTI bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan pemanggilan, memberi teguran. Contohnya, dalam sebuah iklan salah satu kartu selular digambarkan perkawinan manusia dengan monyet. Itu jelas telah melanggar kode etik periklanan.
Maka, kami dari BRTI memanggil operator yang bermasalah itu, dan meminta agar iklan ditarik dari peredaran, Jadi, di sini dibutuhkan sikap kritis masyarakat pengguna. Mereka dituntut untuk membaca informasi secara benar dan teliti.
Heru Sutadi, Committee Member Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Tidak ada komentar:
Posting Komentar