SELAMA menjadi pelanggan, surat tagihan akan terus datang. Sebelum pelanggan yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya dengan membayar sisa tagihan yang belum dibayarkan.
Pelanggan yang merasa sudah memutuskan untuk berhenti menjadi pelanggan PDAM, dan meteran airnya sudah disegel, bukan berarti lepas dari kewajibannya, untuk membayar tagihan-tagihan yang belum dibayarkan, meski pun hanya biaya langganannya saja.
Tunggakan itu akan semakin menumpuk dan terus menumpuk selama pelanggan itu belum membayar. Mengacu pada Perda No 11 tahun 1993, tentang sanksi administrasi dan ganti rugi pemakai air minum, pelanggan dikenakan penghentian sementara aliran air. Bila hal ini terjadi, pemutusan sementara tidak bersifat permanen. Ini berlaku sampai pelanggan memenuhi kewajibannya.
Pemutusan secara permanen akan dilakukan, bila pelanggan sudah memenuhi kewajiban. Saat itu meteran air tidak hanya disegel, tapi juga diangkat dengan pipanya. Sehingga bukan aliran airnya saja yang terputus, namun pencatat meter pun akan dibawa.
Kalau pelanggan tersebut tidak membayar pada tanggal 25 pada akhir bulannya, atau tanggal 30 setiap akhir bulannya, selama kurun waktu dua bulan akan langsung dilakukan pemutusan, baik sementara, maupun permanen. Pelanggan dapat membayar di rayon daerahnya masing-masing. Bila di Jakarta Timur dapat membayar di kantor Kali Malang. Bila kewajiban sudah terpenuhi, dapat dipastikan pelanggan yang bersangkutan akan terlepas dari surat-surat tagihan yang masih saja datang, meski sudah terjadi penyegelan.
Rhamses Direktur Bisnis Servis PT Aetra Air Jakarta
Minggu, 22 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pengikut
Arsip Blog
-
▼
2009
(135)
-
▼
Februari
(55)
- Mintalah Kepastian Pengembang
- Air Tanah Jakarta Tercemar
- Maskapai yang Baik Memiliki ‘Awareness’
- Tarif dan Pemantauan Kualitas Layanan
- BRTI Mengawasi Penentuan Tarif Selular
- Masyarakat harus Berani Mengkritik
- Jika Kecewa, Beritahu Bank Terlebih Dulu
- Perlakukan Konsumen Lebih Manusiawi
- Tak Usah Bingung Soal Puyer
- Pelayanan Masih Terbatas
- Konsumen Tidak Dirugikan
- Konsumen Berhak Memilih
- Seharusnya Pemerintah Mengantisipasi
- Pengembang Harus Bertanggung Jawab
- Selesaikan Dulu Kewajiban
- Penerbangan Indonesia Mulai Membaik
- Hak Konsumen Lebih Diutamakan
- Konsumen Berhak Menerima Informasi Jujur
- Keluhan Cermin Manajemen Buruk
- Pelanggan Beri Peluang Terjadinya Pungli
- Keluhan Cermin Manajemen Buruk
- Pelanggan Beri Peluang Terjadinya Pungli
- Banyak Pelanggaran Klausula Baku
- Gagasan yang tak Realistis
- Masyarakat Butuh Asuransi Jiwa
- Sulit Memperbanyak Taman Kota
- Fasilitas di Lahan Sisa
- Masyarakat Diminta Selektif
- Pelanggan Berhak Meminta Bantuan
- Jangan Sungkan Bertanya
- Maskapai Tetap Penentu Tarif
- Lebih Transparan dan Tingkatkan Mutu Layanan
- Masyarakat Berhak Menuntut
- Perlu Pembatasan Jumlah Kendaraan
- Transparansi Informasi Diutamakan
- Segera Bentuk Badan Penyelamatan Kelistrikan
- Kerja Sama Semua Pihak Harus Jalan
- Transparansi Informasi Diutamakan
- Segera Bentuk Badan Penyelamatan Kelistrikan
- Kerja Sama Semua Pihak Harus Jalan
- Penerapan Undang-Undang Belum Optimal
- Wujud Jemput Bola Kepolisian
- Selain Menabung, Jadilah Nasabah Asuransi
- Pemkot Harus Libatkan Masyarakat
- Setiap Bangunan Harus Memiliki IMB
- Pemkot Khianati Masyarakat
- Laporkan dan Adukan Petugas Nakal
- Keluhan Jangan Membudaya
- Kelemahan Umum CDMA
- Konsumen Berhak Menggugat
- Pengembang Bisa Lepas Tangan
- Perlu Kebijakan Baru
- Optimalkan Sarana Transportasi
- Perlu Kebijakan Lain
- Keputusan Ada Pada Konsumen
-
▼
Februari
(55)
Mengenai Saya
- Suara Kita Merdeka
- Jakarta, DKI, Indonesia
- Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar