Minggu, 22 Februari 2009

Selesaikan Dulu Kewajiban

SELAMA menjadi pelanggan, surat tagihan akan terus datang. Sebelum pelanggan yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya dengan membayar sisa tagihan yang belum dibayarkan. 
Pelanggan yang merasa sudah memutuskan untuk berhenti menjadi pelanggan PDAM, dan meteran airnya sudah disegel, bukan berarti lepas dari kewajibannya, untuk membayar tagihan-tagihan yang belum dibayarkan, meski pun hanya biaya langganannya saja.
Tunggakan itu akan semakin menumpuk dan terus menumpuk selama pelanggan itu belum membayar. Mengacu pada Perda No 11 tahun 1993, tentang sanksi administrasi dan ganti rugi pemakai air minum, pelanggan dikenakan penghentian sementara aliran air. Bila hal ini terjadi, pemutusan sementara tidak bersifat permanen. Ini berlaku sampai pelanggan memenuhi kewajibannya.
Pemutusan secara permanen akan dilakukan, bila pelanggan sudah memenuhi kewajiban. Saat itu meteran air tidak hanya disegel, tapi juga diangkat dengan pipanya. Sehingga bukan aliran airnya saja yang terputus, namun pencatat meter pun akan dibawa.
Kalau pelanggan tersebut tidak membayar pada tanggal 25 pada akhir bulannya, atau tanggal 30 setiap akhir bulannya, selama kurun waktu dua bulan akan langsung dilakukan pemutusan, baik sementara, maupun permanen. Pelanggan dapat membayar di rayon daerahnya masing-masing. Bila di Jakarta Timur dapat membayar di kantor Kali Malang. Bila kewajiban sudah terpenuhi, dapat dipastikan pelanggan yang bersangkutan akan terlepas dari surat-surat tagihan yang masih saja datang, meski sudah terjadi penyegelan.  

Rhamses Direktur Bisnis Servis PT Aetra Air Jakarta 

Tidak ada komentar:

Pengikut

Arsip Blog

Mengenai Saya

Jakarta, DKI, Indonesia
Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA
Powered By Blogger

Tim Merdeka