BANJIR yang melanda perumahan, tidak sepenuhnya merupakan kesalahan pengembang. Soalnya, tak ada pengembang yang membangun perumahan di daerah rawan banjir, karena berisiko tidak laku. Namun, boleh jadi, si pengembang tidak memperhitungkan kalau dalam sekian tahun ke depan, lokasi perumahan yang tadinya bebas banjir menjadi langganan banjir.
Artinya, di awal pembangunan perumahan itu, jika pengembang mengantongi IMB, izin lokasi, sumur resapan, dan yang lain-lainnya, maka ketika terjadi banjir di kemudian hari, hal itu bukan kesalahan pengembang. Kecuali, di awal pembangunan, semua persyaratan pembangunan sebuah perumahan tidak dipenuhi pengembang.
Sejak awal, memang pengembang harus memenuhi sejumlah kewajiban. Misalnya, jika drainase kurang dalam atau kurang luas, pengembang wajib memperbaikinya. Kewajiban lainnya adalah, pengadaan sumur resapan. Namun, perlu dicek, apakah sumur resapannya telah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Soalnya, tak sedikit pengembang nakal, yang tidak mentaati ketentuan.
Di lain pihak, pemerintah harus juga ikut bertanggung-jawab, manakala ada perumahan yang kebanjiran. Alasannya, pemerintah yang memberikan izin kepada pengembang untuk pembangunan perumahan. Artinya, ketika memberi izin, pemerintah tidak memperhitungkan secara betul, bagaimana masa depan daerah yang dijadikan lokasi perumahan itu.
Nah, sekarang sudah telanjur sejumlah perumahan terendam banjir. Lalu apa solusinya? Yang jelas, dibutuhkan penyelesaian secara menyeluruh, tidak sebagian-sebagian. Artinya, pihak terkait di pemerintahan pusat, provinsi, pemda, sampai ke pemerintahan kota, perlu duduk bersama. Bila penyelesaian banjir ini dilakukan secara konseptual dan implementasinya disegerakan, yakinlah persoalan banjir ini bisa diatasi.
Erwin Kallo Praktisi Hukum Properti/ LBH Konsumen Properti
Minggu, 01 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pengikut
Arsip Blog
-
▼
2009
(135)
-
▼
Februari
(55)
- Mintalah Kepastian Pengembang
- Air Tanah Jakarta Tercemar
- Maskapai yang Baik Memiliki ‘Awareness’
- Tarif dan Pemantauan Kualitas Layanan
- BRTI Mengawasi Penentuan Tarif Selular
- Masyarakat harus Berani Mengkritik
- Jika Kecewa, Beritahu Bank Terlebih Dulu
- Perlakukan Konsumen Lebih Manusiawi
- Tak Usah Bingung Soal Puyer
- Pelayanan Masih Terbatas
- Konsumen Tidak Dirugikan
- Konsumen Berhak Memilih
- Seharusnya Pemerintah Mengantisipasi
- Pengembang Harus Bertanggung Jawab
- Selesaikan Dulu Kewajiban
- Penerbangan Indonesia Mulai Membaik
- Hak Konsumen Lebih Diutamakan
- Konsumen Berhak Menerima Informasi Jujur
- Keluhan Cermin Manajemen Buruk
- Pelanggan Beri Peluang Terjadinya Pungli
- Keluhan Cermin Manajemen Buruk
- Pelanggan Beri Peluang Terjadinya Pungli
- Banyak Pelanggaran Klausula Baku
- Gagasan yang tak Realistis
- Masyarakat Butuh Asuransi Jiwa
- Sulit Memperbanyak Taman Kota
- Fasilitas di Lahan Sisa
- Masyarakat Diminta Selektif
- Pelanggan Berhak Meminta Bantuan
- Jangan Sungkan Bertanya
- Maskapai Tetap Penentu Tarif
- Lebih Transparan dan Tingkatkan Mutu Layanan
- Masyarakat Berhak Menuntut
- Perlu Pembatasan Jumlah Kendaraan
- Transparansi Informasi Diutamakan
- Segera Bentuk Badan Penyelamatan Kelistrikan
- Kerja Sama Semua Pihak Harus Jalan
- Transparansi Informasi Diutamakan
- Segera Bentuk Badan Penyelamatan Kelistrikan
- Kerja Sama Semua Pihak Harus Jalan
- Penerapan Undang-Undang Belum Optimal
- Wujud Jemput Bola Kepolisian
- Selain Menabung, Jadilah Nasabah Asuransi
- Pemkot Harus Libatkan Masyarakat
- Setiap Bangunan Harus Memiliki IMB
- Pemkot Khianati Masyarakat
- Laporkan dan Adukan Petugas Nakal
- Keluhan Jangan Membudaya
- Kelemahan Umum CDMA
- Konsumen Berhak Menggugat
- Pengembang Bisa Lepas Tangan
- Perlu Kebijakan Baru
- Optimalkan Sarana Transportasi
- Perlu Kebijakan Lain
- Keputusan Ada Pada Konsumen
-
▼
Februari
(55)
Mengenai Saya
- Suara Kita Merdeka
- Jakarta, DKI, Indonesia
- Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar