Minggu, 15 Februari 2009

Jangan Sungkan Bertanya

BILA ada petugas yang mangkir mencatat, pelanggan dapat menanyakan perihal tersebut kepada PDAM. Apakah prosedural mereka seperti itu? Biasanya, pihak PDAM memiliki wilayah intern mereka untuk menanggapi perihal pencatatan, apakah pencataan dilakukan oleh pegawai PDAM, ataukah pegawai rekanan.
Biasanya pelanggan dapat meminta pencatatan dilakukan secara berkala, agar hasil yang didapatkan lebih akurat. Namun, bila secara procedural PDAM tidak ada pencatatan, pelanggan dapat meminta print out tagihan kepada pihak PDAM saat pembayaran.
Dengan demikian, kecemasan pelanggan pun dapat diminimalisir, bahkan dihilangkan. Sebagai jaminan keamanan pembayaran, tentunya pelanggan sebaiknya menyimpan surat tagihan sebagai bukti pembayaran.
Ombusman sebagai lembaga pengaduan, akan menjadi payung hukum masyarakat, bila menemui kendala dengan instansi pelayanan publik yang diselanggarakan oleh negara dan pemerintahan, seperti PDAM. 

Budhi Masthuri, SH Asisten Ombudsman

Tidak ada komentar:

Pengikut

Arsip Blog

Mengenai Saya

Jakarta, DKI, Indonesia
Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA
Powered By Blogger

Tim Merdeka