Minggu, 15 Februari 2009

Pelanggan Beri Peluang Terjadinya Pungli

PELAKU pungutan liar (pungli) pada dasarnya mengetahui sejumlah ketentuan dari perusahaan, dalam hal ini adalah Perusahaan Listrik Negara (PLN). Tapi, kondisi di lapangan memungkinkan terjadinya pungli, petugas pun melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Pungli memang terjadi karena sebuah sebab. Misalnya, pelanggan yang terlambat membayar tagihan rekening lisrik. Datanglah petugas yang akan melakukan pemutusan jaringan listrik. Pelanggan yang tidak ingin jaringan listriknya diputus, memberi uang kepada petugas PLN. Di lain pihak, petugas PLN melihat ada peluang. Terjadilah pungli tersebut. Padahal, petugas datang hanya menyampaikan surat tagihan sekaligus teguran.
Persoalan warga yang mengeluhkan pihak PLN tidak menindaklanjuti kerusakan lampu penerangan jalan, itu disebabkan oleh otoritas. PLN tidak memiliki otoritas mengganti lampu penerangan yang rusak tersebut. Yang memiliki kewenangan justru pemerintah daerah (Pemda) setempat.
Pemda memiliki lembaga di bawahnya, yang bertanggung jawab mengatasi berbagai kerusakan fasilitas umum. Lembaga itu ada yang dinamakanPenerapan Jalan Umum (PPJU). Untuk pengganti biayanya, dilakukan melalui pajak PLN. PLN yang menyetor kepada Pemda. Apalagi sekarang setelah adanya otonomi daerah, pajak hampir 100% menjadi hak milik Pemda setempat.

Surachman, Staf Jasa Sertifikasi PLN Duren Tiga Jakarta

Tidak ada komentar:

Pengikut

Arsip Blog

Mengenai Saya

Jakarta, DKI, Indonesia
Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA
Powered By Blogger

Tim Merdeka