Minggu, 15 Februari 2009

Banyak Pelanggaran Klausula Baku

SEGALA kehilangan atau kerusakan kendaraan menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan, atau Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan. Kita sering membaca tulisan seperti itu di tempat parkir atau etalase-etalase di sebuah toko, supermarket, mal, atau lainnya. 
Tulisan semacam itu termasuk sebuah klausula baku. Akan tetapi, itu adalah contoh klausula yang melanggar aturan yang berlaku karena ada pengalihan tanggung jawab dari pelaku usaha kepada konsumen. Hal tersebut jelas tidak diperbolehkan.
Dalam undang-undang nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 1 ayat 10 menyebutkan bahwa klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi
oleh konsumen. Bagaimana ketentuan penerapan klausula tersebut juga sudah diatur secara jelas dalam pasal 18.
Praktik di lapangan, pelaku usaha masih banyak melanggar ketentuan tersebut. Penerapan klausula sama sekali masih belum memedulikan hak dan nasib konsumen tapi hanya untuk kepentingan pelaku usaha. Memang, masyarakat sendiri sering takut, menganggap permasalahan itu sepele dan berlalu begitu saja. Maka dari itu, saya harap mereka harus berani dalam melaporkan setiap kejadian yang merugikan dirinya. Bila tidak berani, masyarakat bisa melaporkan ke lembaga-lembaga konsumen yang ada. 
Ini menunjukkan masyaraka tidak tahu soal aturan yang ada. Praktek sosialisasi Dalam pengamatan saya terhadap instansi- instansi seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri belum begitu gencar melakukan sosialisasi tentang undang-undang itu. Sosialisasi dilakukan tapi substansinya masih belum diterima masyarakat, kesannya menghabiskan anggaran saja.
Selain itu, dalam sosialisasi belum ada sampai sekarang pemaparan atau publikasi soal keluhan yang ditangani instansi-instansi tersebut. Bagaimana bentuk penyelesaiannya, prosesnya, dan kesepakatan akhir antara pelaku usaha dan konsumen. Hal ini perlu karena sebagai informasi bagi masyarakat. Kami sebagai lembaga konsumen juga akan terus mengkritisi kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai kententuan demi kepentingan konsumen. 

Ernadi, Ketua Lembaga Pemuda Perlindungan Konsumen Sejahtera (LPPKS)

Tidak ada komentar:

Pengikut

Arsip Blog

Mengenai Saya

Jakarta, DKI, Indonesia
Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA
Powered By Blogger

Tim Merdeka