Minggu, 08 Februari 2009

Penerapan Undang-Undang Belum Optimal

PENERAPAN Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen oleh pelaku usaha sejauh ini masih belum optimal, bila tak mau dikatakan diabaikan. Masih banyak praktik pelaku usaha yang mencoba menjerat konsumen dengan penawaran dalam iklan atau promosi lainnya yang tidak sesuai dalam kenyataannya. 
Dalam pengamatan kami, para pelaku usaha pun masih suka berkompromi dengan lembaga-lembaga konsumen dengan menawarkan uang suap, agar tidak terlalu banyak berbicara atau mempublikasikan masalah-masalah terkait dengan pelanggaran pelaku usaha. Keberadaan Undang-Undang pun bisa dibilang masih jauh berpihak kepada konsumen.
Adanya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sendiri, menurut pandangan kami, belum bisa menjembatani persoalan sengketa konsumen. Sebagai mediator mereka belum optimal dan cenderung bersikap tidak berani menindaklanjuti perundingan penyelesaian. Permasalahan memang ditampung tapi penyelesaiannya masih setengah hati. 
Memang kasus yang sifatnya perdata terbilang cukup sulit berbeda jika sudah sifatnya pidana. Kami juga melihat ada indikasi BPSK masih bermain mata dengan para pelaku usaha. Kami sebagai lembaga peduli konsumen pun terus menyuarakan suara-suara dan aspirasi masyarakat yang terabaikan. 

Ernadi, Ketua Pemuda Perlindungan Konsumen Sejahtera 

Tidak ada komentar:

Pengikut

Arsip Blog

Mengenai Saya

Jakarta, DKI, Indonesia
Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA
Powered By Blogger

Tim Merdeka