PENERAPAN Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen oleh pelaku usaha sejauh ini masih belum optimal, bila tak mau dikatakan diabaikan. Masih banyak praktik pelaku usaha yang mencoba menjerat konsumen dengan penawaran dalam iklan atau promosi lainnya yang tidak sesuai dalam kenyataannya.
Dalam pengamatan kami, para pelaku usaha pun masih suka berkompromi dengan lembaga-lembaga konsumen dengan menawarkan uang suap, agar tidak terlalu banyak berbicara atau mempublikasikan masalah-masalah terkait dengan pelanggaran pelaku usaha. Keberadaan Undang-Undang pun bisa dibilang masih jauh berpihak kepada konsumen.
Adanya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sendiri, menurut pandangan kami, belum bisa menjembatani persoalan sengketa konsumen. Sebagai mediator mereka belum optimal dan cenderung bersikap tidak berani menindaklanjuti perundingan penyelesaian. Permasalahan memang ditampung tapi penyelesaiannya masih setengah hati.
Memang kasus yang sifatnya perdata terbilang cukup sulit berbeda jika sudah sifatnya pidana. Kami juga melihat ada indikasi BPSK masih bermain mata dengan para pelaku usaha. Kami sebagai lembaga peduli konsumen pun terus menyuarakan suara-suara dan aspirasi masyarakat yang terabaikan.
Ernadi, Ketua Pemuda Perlindungan Konsumen Sejahtera
Minggu, 08 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pengikut
Arsip Blog
-
▼
2009
(135)
-
▼
Februari
(55)
- Mintalah Kepastian Pengembang
- Air Tanah Jakarta Tercemar
- Maskapai yang Baik Memiliki ‘Awareness’
- Tarif dan Pemantauan Kualitas Layanan
- BRTI Mengawasi Penentuan Tarif Selular
- Masyarakat harus Berani Mengkritik
- Jika Kecewa, Beritahu Bank Terlebih Dulu
- Perlakukan Konsumen Lebih Manusiawi
- Tak Usah Bingung Soal Puyer
- Pelayanan Masih Terbatas
- Konsumen Tidak Dirugikan
- Konsumen Berhak Memilih
- Seharusnya Pemerintah Mengantisipasi
- Pengembang Harus Bertanggung Jawab
- Selesaikan Dulu Kewajiban
- Penerbangan Indonesia Mulai Membaik
- Hak Konsumen Lebih Diutamakan
- Konsumen Berhak Menerima Informasi Jujur
- Keluhan Cermin Manajemen Buruk
- Pelanggan Beri Peluang Terjadinya Pungli
- Keluhan Cermin Manajemen Buruk
- Pelanggan Beri Peluang Terjadinya Pungli
- Banyak Pelanggaran Klausula Baku
- Gagasan yang tak Realistis
- Masyarakat Butuh Asuransi Jiwa
- Sulit Memperbanyak Taman Kota
- Fasilitas di Lahan Sisa
- Masyarakat Diminta Selektif
- Pelanggan Berhak Meminta Bantuan
- Jangan Sungkan Bertanya
- Maskapai Tetap Penentu Tarif
- Lebih Transparan dan Tingkatkan Mutu Layanan
- Masyarakat Berhak Menuntut
- Perlu Pembatasan Jumlah Kendaraan
- Transparansi Informasi Diutamakan
- Segera Bentuk Badan Penyelamatan Kelistrikan
- Kerja Sama Semua Pihak Harus Jalan
- Transparansi Informasi Diutamakan
- Segera Bentuk Badan Penyelamatan Kelistrikan
- Kerja Sama Semua Pihak Harus Jalan
- Penerapan Undang-Undang Belum Optimal
- Wujud Jemput Bola Kepolisian
- Selain Menabung, Jadilah Nasabah Asuransi
- Pemkot Harus Libatkan Masyarakat
- Setiap Bangunan Harus Memiliki IMB
- Pemkot Khianati Masyarakat
- Laporkan dan Adukan Petugas Nakal
- Keluhan Jangan Membudaya
- Kelemahan Umum CDMA
- Konsumen Berhak Menggugat
- Pengembang Bisa Lepas Tangan
- Perlu Kebijakan Baru
- Optimalkan Sarana Transportasi
- Perlu Kebijakan Lain
- Keputusan Ada Pada Konsumen
-
▼
Februari
(55)
Mengenai Saya
- Suara Kita Merdeka
- Jakarta, DKI, Indonesia
- Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar