Selasa, 24 Februari 2009

Mintalah Kepastian Pengembang


SEBAIKNYA penghuni perumahan meminta transparansi pihak pengembang. Pembeli harus lebih selektif memilih pengembang. Apakah promosi yang mereka gencar lancarkan kepada pembeli benar adanya. Jangan mudah tergiur dengan promosi yang pihak pengembang gembar-gemborkan, sebelum terbukti kebenarannya.
Pembangunan dan pemeliharaan perumahan adalah tanggung jawab pihak pengembang. Baik dari segi fasilitas, maupun tanggung jawab bila perumahan tersebut ternyata tergenang oleh banjir. Penghuni hanya tinggal merasakan manfaatnya saja, tanpa memusingkan permasalahan lain. Sedangkan dalam masa promosi, pengembang sebaiknya tidak melakukan praktik kecurangan.
Pembeli sebaiknya lebih kritis dalam meminta haknya. Jangan takut untuk menerima kepastian kondisi lingkungan perumahan. Penghuni jangan mudah percaya dengan janji pihak pengembang, pastikan kalau mereka akan memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Bila mereka sudah memenuhi kewajiban mereka, barulah sebagai penghuni, warga dapat memenuhi kewajibannya. 

Sudaryatmo, Divisi Hukum dan Pengaduan Konsumen YLKI 

Air Tanah Jakarta Tercemar


KONDISI air tanah di Jakarta memprihatinkan. Hampir di semua wilayah di Jakarta, kualitas airnya buruk. Sebagai perbandingan, pada 2007 Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD) DKI Jakarta mencatat 70% air tanah di Jakarta dalam kondisi memprihatinkan. Air tanah tercemar berbagai limbah.
Saya rasa, dengan tingkat pengelolahan limbah yang buruk di Jakarta seperti saat ini, angka fantastis seperti itu tak mengherankan. Seperti pengolahan limbah domestik yang berasal dari limbah rumah tangga. Cara pembuangan limbah yang sembarangan, menjadi hal yang harus diperhatikan. Lalu limbah dari industri, perhotelan, dan rumah sakit, dan media lingkungan pembuangan- seperti ke dalam sungai atau pun di gelontorkan ke dalam tanah, tanpa tahap penyaringan, menjadikan pencemaran semakin hebat.
Hal ini kian buruk, dengan penggunaan tekhnologi spiteng yang warga Jakarta gunakan selama ini. Hampir 90% warga Jakarta menggunakan spiteng untuk menampung kotoran. Karenanya limbah kotoran tersebut langsung meresap ke dalam tanah. Seharusnya limbah-limbah tersebut diakumulasikan di suatu tempat, untuk diolah menjadi sesuatu yang bermanfaat, seperti pupuk misalnya. Namun, peran serta pemerintah untuk menyediakan teknologinya sangat dibutuhkan. Soalnya, akan sulit bagi masyarakat bila harus mengolah limbah tersebut secara personal.
Setali tiga uang dengan air tanah, kualitas air PDAM yang sampai ke pelanggan juga dinilai kurang baik. Air PAM dari pusat mungkin bersih, namun dengan teknologi yang PDAM gunakan, yakni mengalirkan air melalui pipa-pipa lama -bahkan mungkin masih ada pipa peninggalan Belanda- yang di tanam di dalam tanah, memungkinkan air yang sampai ke pelanggan sudah terkontaminasi berbagai bakteri. Salah satunya bakteri ekoli yang menjadi penyebab diare dan disentri.
Dengan fakta-fakta tak terbantahkan tersebut, rasanya tak aneh bila air bersih yang selama ini warga Jakarta konsumsi sudah buruk. Baik air tanah maupun air PDAM sudah tak layak untuk digunakan sebagai air minum. Harusnya ada agenda khusus yang membahas masalah ini. 
Pemerintah jangan hanya berada di belakang layar. Pemerintah harus memberikan penjelasan kepada masyarakat, bagaimana kondisi air tanah saat ini. Pemerintah harus memberikan dorongan dan mengkoordinir masyarakat agar lebih mencintai lingkungan, tentunya dengan mengolah limbah. 

Selamet Daroyni, Direktur Eksekutif WALHI Jakarta 

Maskapai yang Baik Memiliki ‘Awareness’


Ada isu, akan adanya penurunan tarif dalam tiga bulan ke depan, adakah tanggapan mengenai hal ini?
Masalah biasa di airline selepas peak season Natal dan pergantian tahun selalu diikuti penurunan, dan akan naik lagi pada saat liburan. Pemilu justru bisa memberikan peningkatan permintaan, karena tentu lebih banyak uang beredar di masyarakat. Kalau pun ada penyebab lain, mungkin karena krisis ekonomi global yang menurunkan pendapatan ekspor, baik komoditi perkebunan atau minyak bumi. Mestinya ini terkompensasi dengan harga bahan bakar yang turun, sehingga biaya perjalanan pun bisa sedikit lebih rendah.  
Delay yang terjadi pada low fare airline? 
Permasalahan delay yang terjadi, terutama yang di luar faktor alam atau cuaca, ini biasanya karena utilisasi pesawat udara dibuat terlalu tinggi untuk mengejar revenue/setoran. Bila ada pesawat yang trouble berdampak pada keseluruhan rute. Perlu ada peningkatan reliability teknis (dispatch reliability) agar gangguan mengecil dan kapasitas operasi riil tidak berkurang, dibandingkan dengan kapasitas rencana yang dipergunakan saat penjadwalan.  
Apa kriteria maskapai yang baik?
Maskapai yang baik tentunya harus memiliki awareness dalam hal teknis, keselamatan, keamanan dan kenyamanan, minimal disiplin dan taat regulasi dan peduli penumpang juga karyawannya. Akan lebih baik kalau maskapai punya terobosan-terobosan sendiri, sehingga tidak sekadar memenuhi regulasi saja.  
Soal penerapan regulasi penerbangan?
Pada dasarnya semua regulasi dibuat pada akhirnya untuk memenuhi hak pengguna. Baik dari sisi preventif (sebelum kejadian yang merugikan) maupun represif (setelah kejadian yang merugikan).Termasuk juga kompenssi bagi pengguna yang dirugikan semuanya sudah diatur.

Prof Dr Harun Alrasyid Lubis, Pakar Transportasi 

Tarif dan Pemantauan Kualitas Layanan


BANYAKNYA operator yang berkompetisi dalam dunia komunikasi saat ini, memunculkan inovasi-inovasi, baik dari produk maupun promosi pemasarannya. Banyak sekali bentuk promosi yang dapat menarik perhatian pengguna telekomunikasi, salah satunya adalah tarif murah ke sesama operator, bahkan gratis atau free ke sesama operator.  
Dalam hal ini pihak operator sah-sah saja melakukan promosi seperti itu, apalagi di tengah iklim kompetisi seperti sekarang. Namun perlu digarisbawahi, bahwa pemerintah melalui Depkominfo juga terus melakukan pemantauan kualitas layanan dan memberikan teguran kepada siapa saja yang melanggar standar kualitas pelayanan.
Menjawab pertanyaan pengguna jasa telekomunikasi tentang tarif, pemerintah telah menetapkan UU No 36 tahun 1999, yang memberikan formulasi tentang tarif. Pemerintah tidak boleh menentukan besaran tarif tersebut, tetapi setiap operator tetap harus menyampaikan besaran tarif dasar kepada pemerintah, tetapi untuk tarif retail atau promosi tidak. 
Dengan begitu besarnya tarif tetap diserahkan wewenangnya kepada operator. Jadi wajar saja kalau ada operator yang memberikan tarif murah, bahkan gratis ke sesama atau istilahnya on-net, dan belum bisa memberikan tarif yang sangat murah juga ke lintas operator sebab mereka mempunyai hitung-hitungan sendiri. 
Jadi kembali lagi itu sah-sah saja setiap operator boleh memberikan tarif yang murah atau tarif yang mahal, namun tetap saja dalam kondisi kompetisi sekarang yang menjadi penentu adalah masyarakat. Dan, pemerintah harus terus memonitor dan meberikan teguran kepada operator.

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi Depkominfo

BRTI Mengawasi Penentuan Tarif Selular


SEJAK 2008, pertumbuhan telekomunikasi selular bisa dikatakan luar biasa. Operator selular bermunculan. Mereka menawarkan berbagai kemudahan dalam berkomunikasi. Promosinya penuh iming-iming. Misalnya, pulsa yang murah baik untuk percakapan maupun SMS. Malah ada operator yang satu menjatuhkan yang lainnya.
Namun, sesungguhnya penentuan tarif itu tak semata-mata merupakan kebijakan perusahaan atau operatot. Ada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang ikut terlibat di dalamnya. BRTI berfungsi mengawasi penentuan tarif selular yang ditetapkan masing-masing operator.
Lewat BRTI, setiap kebijakan pemberlakuan tarif diupayakan sewajar-wajarnya sesuai dengan kepentingan para pemakai jasa selular. BRTI juga menekan operator agar melakukan penyesuaian tarif dan bersaing secara sehat. BRTI bisa memanggil dan menekan operator, untuk menetapkan tarif yang murah.
Jika dalam praktiknya operator memberikan informasi yang tidak benar, BRTI bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan pemanggilan, memberi teguran. Contohnya, dalam sebuah iklan salah satu kartu selular digambarkan perkawinan manusia dengan monyet. Itu jelas telah melanggar kode etik periklanan.
Maka, kami dari BRTI memanggil operator yang bermasalah itu, dan meminta agar iklan ditarik dari peredaran, Jadi, di sini dibutuhkan sikap kritis masyarakat pengguna. Mereka dituntut untuk membaca informasi secara benar dan teliti. 

Heru Sutadi, Committee Member Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Masyarakat harus Berani Mengkritik


BANYAK yang masih mengeluhkan tentang tarif atau ongkos angkutan umum. Padahal organda sudah memberlakukan peraturan soal penurunan tarif. Pada kenyataannya di lapangan, kami masih menemukan operator angkutan umum yang masih memberlakukan tarif lama. Padahal, kami di organda dibantu dinas perhubungan terus melakukan pengawasan secara maksimal. Kami selalu melakukan pertemuan dengan para pemilik angkutan umum, untuk membicarakan persoalan tarif ini. 
Selain itu, kami melakukan langkah dengan membuat spanduk, yang tujuannya agar masyarakat mengetahui berapa jumlah tarif angkutan yang harus dibayarkan. Kami memasang spanduk yang berisikan informasi mengenai tarif angkutan, di setiap sudut keramaian. Misalnya, di terminal-terminal, perempatan jalan, tempat sarana perbelanjaan. Kami juga mengharapkan kepada masyarakat agar bersikap kritis dalam menghadapi persoalan tarif. Masyarakat harus protes kepada operator angkutan umum. 
Setiap kebijakan yang kami keluarkan selalu kami jalankan sesuai dengan komitmen bersama. Organda dibantu dinas perhubungan angkutan umum kota Depok, akan merazia Angkot yang tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. 

M Hasyim, Wakil Sekretaris DPP Organda Kota Depok

Minggu, 22 Februari 2009

Jika Kecewa, Beritahu Bank Terlebih Dulu


JIKA Anda sebagai nasabah bank, mengalami kekecewaan atas fasilitas bank berupa, misalnya ATM, Anda harus bertanya terlebih dahulu ke pihak bank. Jangan hanya ‘diam di tempat’.
Permasalahan keluhan nasabah bisa berdampak pada reputasi bank yang bersangkutan, jika pihak bank diam saja atas keluhan nasabah yang telah melakukan pengaduan. Itu memunculkan kekecewaan dan mutu kepercayaan nasabah.
Jadi sebaiknya nasabah jika mengalami kekecewaan lakukan tahap demi tahap untuk penyelesaian.nya Kalau kecewa langsung tanya ke bank kenapa terjadi hal seperti itu dan bank wajib memberikan informasi terkait atas fasilitas yang mengecewakan.
Kalau persoalan kekecewaan atas penggunaan ATM, bisa berupa off line dan ATM mati. Untuk membedakan apa itu ATM off line dan apa itu ATM mati. ATM off line adalah ATM yang hidup seperti biasanya tetapi hanya bisa melakukan pengecekan saldo saja, tetapi untuk melakukan transaksi transfer atau penarikan tunai tidak bisa. Sedangkan ATM yang tidak bisa melakukan apa-apa, itu dinamakan ATM mati.
ATM mati bisa disebabkan oleh dua hal pertama ATM mati karena masa pemeliharaan ATM, kedua karena faktor keamanan. Jika mendapati ATM seperti itu, Anda sebagai nasabah, harus menanyakan dulu ke bank yang bersangkutan. Karena kita sebagai nasabah perlu informasi yang memadai perihal masalah ATM.
Untuk itu, bank perlu melakukan pengawasan secara intensif terhadap keadaan ATM. Itu merupakan bentuk konsekuensi sebagai pelaku usaha. 

Sondang Marta, Ketua Tim Biro Mediasi Perbankan BI

Perlakukan Konsumen Lebih Manusiawi


PERIHAL pemadaman listrik yang dilakukan PLN, itu harus selalu ada pemberitahuan. Karena itu sebagai salah satu bentuk konsekuensi sebagai penyedia listrik. Jangan sampai informasi tentang pemadaman tidak terbuka. Jika ada kesalahan berasal dari konsumen, untuk melakukan penertiban, hendaknya petugas lebih manusiawi, jangan membuat teror.
Sebenarnya dalam pengadaan listrik itu sudah ada kesepakatan antara pelaku usaha listrik yakni PLN dan konsumennya. Jadi pemadaman itu harus terencana, jangan asal dalam melakukan pemadaman. Intensitas waktu juga sudah ada aturannya. Jika pemadaman lebih dari aturan yang ditetapkan, maka konsumen telah dirugikan secara material dan berhak meminta ganti rugi kepada PLN.
Terkadang, pelaku usaha, termasuk PLN sering kali melakukan pelanggaran atas kesepakatan yang dilakukan dengan konsumen. Untuk itu, konsumen listrik hendaknya bersikap lebih kritis jika ada persoalan berkaitan dengan penggunaan tenaga listrik, sebagai penunjang kebutuhan aktivitas sehari-hari.  
Saran saya, sekarang sudah saatnya menciptakan suasana kondusif antara pelaku usaha dan konsumen. Keterbukaan atas informasi semakin ditingkatkan, jangan sampai, konsumen susah mendapatkan informasi yang berkaitan dengan produk. Jika informasi susah diakses konsumen, itu telah terjadi pelanggaran atas hak konsumen. 

Ernadi, Ketua Umum Lembaga Pemuda Perlindungan Konsumen Sejahtera
(LPPKS)


Tak Usah Bingung Soal Puyer


PERMASALAHAN polemik puyer sebenarnya tak perlu dibuat bingung. Bagi masyarakat yang masih membingungkan masalah tersebut sebaiknya tak usah takut, apakah nanti dokter memberikan resep obat berupa puyer atau bukan. Terpenting, masyarakat tanyakan terlebih dahulu apakah obat yang cocok bagi anaknya yang sakit. Perhatikan pula isi resepnya.
Memang obat puyer bukanlah produksi dari pabrik tapi racikan dari apotek yang telah direkomendasikan oleh dokter melalui resepnya. Nanti apoteker yang menggerusnya jadi satu. Puyer biasanya terdiri atas beberapa jenis obat. Tapi, harap ditanyakan juga pada dokter jangan sampai jenis-jenis obat tersebut terlalu banyak. Misalnya kalau memang tidak perlu menggunakan antibiotik, sebaiknya tak perlu memasukkan antibiotik ke resepnya. Dengan kata lain, sesuai keperluan dan komposisinya tidak terlalu berlebihan.
Harga puyer memang di Indonesia masih tergolong murah dan masih dapat dijangkau masyarakat. Inilah yang mengapa puyer masih berlaku di Indonesia. Daya beli masyarakat juga mempengaruhinya. Bila memang akan mengganti obat puyer dengan bentuk lainnya, tentu akan berpengaruh pada daya beli masyarakat. Antisipasinya pemerintah harus mencarikan pengganti puyer yang murah bagi masyarakat. 

Ida Marlinda Anggota Staf Riset Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) 

Pelayanan Masih Terbatas


PENGOPERASIAN Mobil Samsat Keliling sejak 13 Maret 2006 mempunyai maksud supaya masyarakat lebih mudah dalam pengurusan pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan SIM. Atau dapat dikatakan sebagai bentuk jemput bola pihak kepolisian. Apalagi bagi mereka yang rumahnya dekat, ketika mobil berada di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata atau Ragunan, bisa langsung ke sana tanpa perlu ke kantor Samsat.
Ada beberapa keuntungan bila menggunakan layanan ini. Pertama, saya jamin tidak akan ada praktik calo di s ini. Memang saya akui praktik seperti itu sebelumnya banyak terjadi. Tapi dalam bentuk pelayanan seperti ini calo tidak akan ada. Bahkan, pemakaian biro jasa tidak akan didahulukan. Di sini wajib pajak sendiri langsung yang akan dilayani. 
Kedua, transaksi langsung dengan wajib pajak. Atau bisa diwakilkan asal ada keterangan dari pemberi wewenang. Ketiga, waktu yang dibutuhkan cukup cepat. Keempat, pelayanan online system. Jadi bagi warga Jakarta Utara bisa saja membayar saat berada di Jakarta Selatan atau sebaliknya, termasuk wilayah lainnya.
Memang untuk beberapa keluhan yang meminta adanya tenda atau tempat tunggu, saya pikir belum ada. Karena memang konsep awal adalah menyesuaikan tempat yang ada. Saya harap para wajib pajak sudah mengantisipasi itu sebelumnya. Dikarenakan pelayanan ini sifatnya masih terbatas. Ke depan kepolisian juga akan menggunakan layanan ATM sehingga pelayanan akan tambah lebih mudah.

Iptu Panto Griyanto Koordinator SAMSAT Keliling Jakarta Selatan 

Konsumen Tidak Dirugikan


DALAM kasus dealer mengharuskan pembelinya membeli secara kredit, sebenarnya konsumen tidak dirugikan, jika memang pada klausul awal konsumen sudah setuju dengan pembelian secara kredit. Namun hal ini bisa saja dikategorikan merugikan konsumen jika pada klausul awal konsumen membeli secara tunai, tetapi belakangan klausulnya berubah menjadi kredit.
Namun sebaiknya jika konsumen menginginkan membeli secara tunai tetapi tidak diperbolehkan oleh pihak dealer-nya, sebaiknya mencari dealer yang lain saja.  
Biasanya kasus yang banyak merugikan konsumen adalah, jika konsumen tidak membayar angsuran dalam dua bulan lalu motor langsung ditarik. Atau konsumen tidak membayar dalam tiga bulan motor ditarik tanpa pengembalian uang DP. Karena dalam klausul baku jika dealer menarik kembali motornya maka uang DP-nya pun juga harus dikembalikan kepada pembeli

Ernandi, Ketua Lembaga Pemuda Perlindungan Konsumen

Konsumen Berhak Memilih

SEBENARNYA konsumen bisa memilih apakah dia mau membeli secara tunai atau membeli secara kredit. Jika konsumen dipaksa membeli secara kredit padahal dia mampu membeli secara tunai, maka sebaiknya konsumen pindah saja ke dealer yang lain. karena tidak ada peraturan untuk memaksa membeli secara kredit.
Mungkin pihak dealer menyarankan pembeli untuk membeli secara kredit dikarenakan pihaknya ingin mendapatkan keuntungan lebih dari marketing fee. Ini didapatkan dari pihak leasing karena pihak dealer sudah berhasil membawa konsumen buat pihak leasing-nya.
Biasanya orang yang memilih membeli kredit dikarenakan tidak mempunyai dana untuk membeli secara tunai. Namun, jika mempunyai dana cukup, sebaiknya membeli secara tunai saja. 

Elvin G Masasya, Pengamat Ekonomi danPerbankan

Seharusnya Pemerintah Mengantisipasi


ADA tiga faktor yang mengakibatkan terjadinya kerusakan jalan. Antara lain (1). Bahan atau komposisi pembuatan jalan yang kurang baik adalah faktor yang paling mempengaruhi kualitas dan daya tahan dari jalan tersebut. Pembuatan jalan yang menggunakan beton biasanya dapat bertahan hingga lebih dari lima tahun, sedangkan untuk penggunaan aspal hanya bertahan rata-rata hingga satu tahun. (2). Banyaknya jumlah kendaraan yang melintas tanpa batas bisa membuat kondisi badan jalan menjadi rusak. Kondisi cuaca yang kerap berubah juga dapat membuat kualitas jalan menjadi rendah. Perubahan cuaca seperti hujan dan diselingi oleh panasnya terik matahari membuat kondisi badan jalan yang memiliki kualitas baik bisa menjadi buruk, jika hal ini berlangsung lama. (3). Kurang baiknya sistem drainase pun juga merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi ketahanan kondisi badan jalan. 
Dari beberapa faktor tersebut, harusnya pemerintah sudah memiliki alternatif. Alternatif adanya jalan tol sebenarnya sudah cukup baik, tapi mungkin dalam kenyataannya solusi tersebut belum berjalan secara maksimal. 
Sekitar satu tahun yang lalu, pada beberapa jalan raya dapat dijumpai spanduk-spanduk yang berisikan peringatan agar pengguna kendaraan bermotor lebih dapat berhati-hati dalam berkendara. Namun sekarang sangat jarang sekali dijumpai poster serupa. Selain kedua hal tersebut, pemerintah juga dapat melakukan pemasangan portal di beberapa ruas jalan tertentu, untuk dapat mengurangi jumlah kendaraan bermotor yang melintas pada jalan tersebut. 

Yayat Supriatna, Pengamat Perkotaan

Pengembang Harus Bertanggung Jawab

SERTIFIKAT hak milik rumah yang tak kunjung diberikan pengembang, merupakan persoalan klasik. Kunci utamanya, jelas ada di pihak pengembang. Tapi, perlu ditelusuri lebih jauh lagi. Misalnya, apakah penghuni sudah menyelesaikan berbagai kewajiban? Jika sudah, hak penghuni harus dipenuhi pengembang.
Jika pengembang tidak menyelesaikan kewajibannya, itu sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum. Konsumen bisa melayangkan gugatan perdata ke pengadilan setempat.
Wajib dipertanyakan, apa alasan pengembang menunda-nunda pemberian sertifikat. Patut ditelusuri. Apakah ada kesalahan prosedur pada saat jual-beli dilaksanakan?
Bagi konsumen yang membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sebenarnya lebih diuntungkan. Soalnya pihak bank tidak akan mencairkan dana, sebelum sertifikat diberikan pengembang.
Namun, terlepas apakah konsumen mendapatkan rumah melalui jual-beli langsung atau melalui KPR, yang bertanggung jawab mengurus sertifikat rumah adalah pengembang. 

Erwin Kallo Property Law Observer 

Selesaikan Dulu Kewajiban

SELAMA menjadi pelanggan, surat tagihan akan terus datang. Sebelum pelanggan yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya dengan membayar sisa tagihan yang belum dibayarkan. 
Pelanggan yang merasa sudah memutuskan untuk berhenti menjadi pelanggan PDAM, dan meteran airnya sudah disegel, bukan berarti lepas dari kewajibannya, untuk membayar tagihan-tagihan yang belum dibayarkan, meski pun hanya biaya langganannya saja.
Tunggakan itu akan semakin menumpuk dan terus menumpuk selama pelanggan itu belum membayar. Mengacu pada Perda No 11 tahun 1993, tentang sanksi administrasi dan ganti rugi pemakai air minum, pelanggan dikenakan penghentian sementara aliran air. Bila hal ini terjadi, pemutusan sementara tidak bersifat permanen. Ini berlaku sampai pelanggan memenuhi kewajibannya.
Pemutusan secara permanen akan dilakukan, bila pelanggan sudah memenuhi kewajiban. Saat itu meteran air tidak hanya disegel, tapi juga diangkat dengan pipanya. Sehingga bukan aliran airnya saja yang terputus, namun pencatat meter pun akan dibawa.
Kalau pelanggan tersebut tidak membayar pada tanggal 25 pada akhir bulannya, atau tanggal 30 setiap akhir bulannya, selama kurun waktu dua bulan akan langsung dilakukan pemutusan, baik sementara, maupun permanen. Pelanggan dapat membayar di rayon daerahnya masing-masing. Bila di Jakarta Timur dapat membayar di kantor Kali Malang. Bila kewajiban sudah terpenuhi, dapat dipastikan pelanggan yang bersangkutan akan terlepas dari surat-surat tagihan yang masih saja datang, meski sudah terjadi penyegelan.  

Rhamses Direktur Bisnis Servis PT Aetra Air Jakarta 

Penerbangan Indonesia Mulai Membaik

SAAT ini kondisi dunia penerbangan nasional bisa dikatakan cukup kondusif dan berada pada track yang benar. Terlihat ada pertumbuhan jumlah airline. 
Beberapa airline sudah semakin memperlihatkan peningkatan bisnisnya. Ini terlihat dari beberapa maskapai yang sudah mengganti armadanya dengan armada yang baru. Bahkan sebagian airline sudah melakukan ekspansi atau bergerak ke arah regional.  
Menyangkut masalah safety, saat ini bisa dikatakan standar keselamatan sudah membaik, dan hal ini bukanlah usaha sekejap tetapi merupakan perang tanpa henti, untuk terus menurunkan risiko kecelakaan melalui cara-cara inovatif di samping SOP yg ada. Ketaatan airline terhadap regulasi juga terlihat semakin baik. 
Namun, pelayanan memang masih perlu ditingkatkan, lewat pengaturan operasi yang lebih ketat oleh airliner untuk meningkatkan ketepatan waktu (punctuality). Beberapa bandara perlu ekspansi kapasitas, karena mulai terlalu padat. 
Hal lain yang juga urgent adalah perihal sanksi Eropa. Perlu diingat bahwa beberapa waktu yang lalu Eropa melakukan pelarangan terhadap seluruh airline Indonesia. 
Terakhir, tampaknya permintaan Eropa tentang standar keselamatan (dan keamanan) sudah diikuti oleh indonesia. Dan, permintaan Eropa ini pada dasarnya wajar saja apalagi beberapa waktu sebelumnya berbagai masalah penerbangan domestik kerap terjadi. 
Jangan berpikir anti-Indonesia, kita harus berprasangka baik dan positif. Untuk mencabut sanksi memang perlu ada pertemuan resmi negara Eropa, dan mestinya tinggal menunggu waktu. Airline Indonesia juga tampaknya sudah siap untuk terbang ke Eropa. Tetapi, saat ini mungkin sedang dikaji lebih cermat lagi karena adanya penurunan permintaan, sebagai akibat krisis global.

Harun Alrasyid Lubis, Transportation Research Group - ITB 

Hak Konsumen Lebih Diutamakan

JIKA keluhan konsumen tidak ada penyelesaian dari pelaku usaha, sehingga dirugikan secara material, maka persoalan itu bisa dibawa ke ranah hukum, untuk meminta pertanggung jawaban pelaku usaha.
Pelaku usaha, baik BUMN maupun swasta, sebaiknya dalam menjalankan usaha pengadaan barang atau jasa, tetap memperhatikan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, khususnya pasal 4 tentang hak konsumen. Di sana telah diatur beberapa hak dari konsumen,. termasuk hak konsumen atas informasi yang jelas. Dan, juga pelaku usaha tetap mengutamakan tranparansi kepada konsumen.
Hak konsumen tidak dapat dihalangi dengan alasan apa pun. Jika dilanggar maka itu sama saja dengan pelanggaran undang-undang yang berkaitan dengan perlindungann konsumen. 
Semisalnya dalam kasus telepon rumah maupun Flexi, konsumen kurang memperoleh kejernihan suara pada saat melakukan komunikasi, maka konsumen berhak menanyakan kepada pihak Telkom sebagai pelaku usaha, atas apa yang dialami konsumen. dan pihak Telkom wajib memberikan informasi yang akurat terhadap produk yang dikeluhakan konsumen.
Untuk itu, jika ada konsumen Telkom yang mengeluhkan tentang produk internet Speedy, telepon rumah dan Telkom flexi, maka konsumen hendaknya menanyakan kepada customer service dulu, jika jawabannya belum memuaskan Anda, dan tidak ada tindak lanjutnya, maka konsumen segera mengambil tindakan dengan meminta bantuan ke lembaga-lembaga perlindungan konsumen baik yang berlatar belakang pemerintah maupun swasta. 
Sekarang alternatif kalau konsumen hendak mengadu atas pelbagai keluhan yang dialami, sebut saja beberapa di antaranya Direktorat Perlindungan Konsumen, Ombudsman, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan juga media massa baik cetak maupun elektronik.
Sekarang saatnya konsumen menjadi cerdas, berani bertanya jika terjadi hal yang mengecewakan. Karena setiap persoalan yang tidak sesuai dengan semestinya, itu telah merugikan konsumen serta pengabaian hak konsumen oleh pelaku usaha. 

Budhi Masthuri Asisten Ombudsman 

Selasa, 17 Februari 2009

Konsumen Berhak Menerima Informasi Jujur

SOAL trasparansi dalam berpromosi, jelas konsumen dirugikan. Kenapa dirugikan, karena terkadang pelaku usaha tidak secara jujur memberikan penjelasan sejelas-jelasnya menyangkut promosi.
Padahal dalam Undang-Undang perlindungan konsumen, sudah dijelaskan hak dan kewajiban konsumen terhadap pelaku usaha. Dalam pasal 4 huruf c dijelaskan secara rinci, bahwa konsumen punya hak mendapatkan informasi benar, jelas dan jujur. 
Ketika dikaitkan dengan permasalahan ini, pelaku usaha biasanya meminta pertanggungjawaban perusahaan periklanan atau pihak yang memesan iklan. Untuk soal iklan ini, memang ada tiga yang bertanggung jawab. Antara lain pengiklan, perusahaan iklan, dan media untuk mengiklankan. Sudah seharusnya, jika pengiklan memberikan informasi yang benar, jujur, dan jelas.  

Rifki, Tenaga Pengajar Perlindungan Konsumen Universitas Pancasila

Keluhan Cermin Manajemen Buruk

KELUHAN nasabah atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan pihak perbankan, bukan sebuah persoalan yang baru. Bahkan, boleh dikatakan itu merupakan persoalan klasik. Keluhan nasabah merupakan cermin dari manajemen perbankan itu sendiri yang buruk.. Seandainya manajemen bank bagus, maka keluhan nasabah paling tidak berkurang dari waktu ke waktu, bukannya terus bertambah.
Maka dari itu, pihak bank harus cepat menanggapi keluhan nasabahnya. Jika tidak, berarti bank tersebut tidak care terhadap nasabahnya sendiri. Ini berakibat pada nilai kepercayaan nasabah yang lambat laun menjadi hilang. Apalagi sekarang nasabah memiliki banyak pilihan, bank mana yang akan dimanfaatkan jasanya.
Sebenarnya, di perbankan, sudah ada fasilitas penunjang pengaduan keluhan seperti customer service, serta buku keluhan yang tersedia di kantor bank yang bersangkutan. Maka dari itu, nasabah harus benar-benar memanfaatkan fasilitas penunjang keluhan. Jika ada masalah, nasabah jangan hanya diam.
Persolan jumlah ATM di beberapa daerah tertentu, merupakan faktor kebijakan dari internal bank itu sendiri. Tidak ada aturan dari pemerintah tentang jumlah ATM setiap daerah. Dalam pengadaan ATM itu berkaitan dengan jumlah dana yang dimiliki bank yang bersangkutan, karena dalam pengadaan ATM bank mengeluarkan dana cukup besar. Jadi bisa dilihat jika jumlahnya sedikit, berarti jumlah dana terbatas. 
Seperti yang kita ketahui, ATM merupakan kebutuhan penting buat nasabah. Karena dengan adanya ATM, proses transaksi bisa dilakukan sendiri kapan saja dan cepat. Maka dari itu saran saya, jika jumlah ATM di beberapa daerah masih sangat minim, maka pihak bank mencari jalan alternatif, bagaimana caranya supaya jumlah ATM bisa ditambah dan memenuhi kebutuhan nasabah. 
Jangan sampai ATM banyak tetapi nasabah di sana jarang ada yang memanfaatkan. Itu sama dengan menyia-nyiakan dana dan fasilitas. Lebih baik, ketika akan melakukan pengadaan ATM, terlebih dahulu dikaji berdasarkan jumlah pengguna. 

Riyanto Pengamat Perbankan 

Pelanggan Beri Peluang Terjadinya Pungli

PELAKU pungutan liar (pungli) pada dasarnya mengetahui sejumlah ketentuan dari perusahaan, dalam hal ini adalah Perusahaan Listrik Negara (PLN). Tapi, kondisi di lapangan memungkinkan terjadinya pungli, petugas pun melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Pungli memang terjadi karena sebuah sebab. Misalnya, pelanggan yang terlambat membayar tagihan rekening lisrik. Datanglah petugas yang akan melakukan pemutusan jaringan listrik. Pelanggan yang tidak ingin jaringan listriknya diputus, memberi uang kepada petugas PLN. Di lain pihak, petugas PLN melihat ada peluang. Terjadilah pungli tersebut. Padahal, petugas datang hanya menyampaikan surat tagihan sekaligus teguran.
Persoalan warga yang mengeluhkan pihak PLN tidak menindaklanjuti kerusakan lampu penerangan jalan, itu disebabkan oleh otoritas. PLN tidak memiliki otoritas mengganti lampu penerangan yang rusak tersebut. Yang memiliki kewenangan justru pemerintah daerah (Pemda) setempat.
Pemda memiliki lembaga di bawahnya, yang bertanggung jawab mengatasi berbagai kerusakan fasilitas umum. Lembaga itu ada yang dinamakanPenerapan Jalan Umum (PPJU). Untuk pengganti biayanya, dilakukan melalui pajak PLN. PLN yang menyetor kepada Pemda. Apalagi sekarang setelah adanya otonomi daerah, pajak hampir 100% menjadi hak milik Pemda setempat. 

Surachman, Staf Jasa Sertifikasi PLN Duren Tiga Jakarta

Minggu, 15 Februari 2009

Keluhan Cermin Manajemen Buruk

KELUHAN nasabah atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan pihak perbankan, bukan sebuah persoalan yang baru. Bahkan, boleh dikatakan itu merupakan persoalan klasik. Keluhan nasabah merupakan cermin dari manajemen perbankan itu sendiri yang buruk.. Seandainya manajemen bank bagus, maka keluhan nasabah paling tidak berkurang dari waktu ke waktu, bukannya terus bertambah.
Maka dari itu, pihak bank harus cepat menanggapi keluhan nasabahnya. Jika tidak, berarti bank tersebut tidak care terhadap nasabahnya sendiri. Ini berakibat pada nilai kepercayaan nasabah yang lambat laun menjadi hilang. Apalagi sekarang nasabah memiliki banyak pilihan, bank mana yang akan dimanfaatkan jasanya.
Sebenarnya, di perbankan, sudah ada fasilitas penunjang pengaduan keluhan seperti customer service, serta buku keluhan yang tersedia di kantor bank yang bersangkutan. Maka dari itu, nasabah harus benar-benar memanfaatkan fasilitas penunjang keluhan. Jika ada masalah, nasabah jangan hanya diam.
Persolan jumlah ATM di beberapa daerah tertentu, merupakan faktor kebijakan dari internal bank itu sendiri. Tidak ada aturan dari pemerintah tentang jumlah ATM setiap daerah. Dalam pengadaan ATM itu berkaitan dengan jumlah dana yang dimiliki bank yang bersangkutan, karena dalam pengadaan ATM bank mengeluarkan dana cukup besar. Jadi bisa dilihat jika jumlahnya sedikit, berarti jumlah dana terbatas. 
Seperti yang kita ketahui, ATM merupakan kebutuhan penting buat nasabah. Karena dengan adanya ATM, proses transaksi bisa dilakukan sendiri kapan saja dan cepat. Maka dari itu saran saya, jika jumlah ATM di beberapa daerah masih sangat minim, maka pihak bank mencari jalan alternatif, bagaimana caranya supaya jumlah ATM bisa ditambah dan memenuhi kebutuhan nasabah. 
Jangan sampai ATM banyak tetapi nasabah di sana jarang ada yang memanfaatkan. Itu sama dengan menyia-nyiakan dana dan fasilitas. Lebih baik, ketika akan melakukan pengadaan ATM, terlebih dahulu dikaji berdasarkan jumlah pengguna.

Riyanto Pengamat Perbankan 

Pelanggan Beri Peluang Terjadinya Pungli

PELAKU pungutan liar (pungli) pada dasarnya mengetahui sejumlah ketentuan dari perusahaan, dalam hal ini adalah Perusahaan Listrik Negara (PLN). Tapi, kondisi di lapangan memungkinkan terjadinya pungli, petugas pun melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Pungli memang terjadi karena sebuah sebab. Misalnya, pelanggan yang terlambat membayar tagihan rekening lisrik. Datanglah petugas yang akan melakukan pemutusan jaringan listrik. Pelanggan yang tidak ingin jaringan listriknya diputus, memberi uang kepada petugas PLN. Di lain pihak, petugas PLN melihat ada peluang. Terjadilah pungli tersebut. Padahal, petugas datang hanya menyampaikan surat tagihan sekaligus teguran.
Persoalan warga yang mengeluhkan pihak PLN tidak menindaklanjuti kerusakan lampu penerangan jalan, itu disebabkan oleh otoritas. PLN tidak memiliki otoritas mengganti lampu penerangan yang rusak tersebut. Yang memiliki kewenangan justru pemerintah daerah (Pemda) setempat.
Pemda memiliki lembaga di bawahnya, yang bertanggung jawab mengatasi berbagai kerusakan fasilitas umum. Lembaga itu ada yang dinamakanPenerapan Jalan Umum (PPJU). Untuk pengganti biayanya, dilakukan melalui pajak PLN. PLN yang menyetor kepada Pemda. Apalagi sekarang setelah adanya otonomi daerah, pajak hampir 100% menjadi hak milik Pemda setempat.

Surachman, Staf Jasa Sertifikasi PLN Duren Tiga Jakarta

Banyak Pelanggaran Klausula Baku

SEGALA kehilangan atau kerusakan kendaraan menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan, atau Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan. Kita sering membaca tulisan seperti itu di tempat parkir atau etalase-etalase di sebuah toko, supermarket, mal, atau lainnya. 
Tulisan semacam itu termasuk sebuah klausula baku. Akan tetapi, itu adalah contoh klausula yang melanggar aturan yang berlaku karena ada pengalihan tanggung jawab dari pelaku usaha kepada konsumen. Hal tersebut jelas tidak diperbolehkan.
Dalam undang-undang nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 1 ayat 10 menyebutkan bahwa klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi
oleh konsumen. Bagaimana ketentuan penerapan klausula tersebut juga sudah diatur secara jelas dalam pasal 18.
Praktik di lapangan, pelaku usaha masih banyak melanggar ketentuan tersebut. Penerapan klausula sama sekali masih belum memedulikan hak dan nasib konsumen tapi hanya untuk kepentingan pelaku usaha. Memang, masyarakat sendiri sering takut, menganggap permasalahan itu sepele dan berlalu begitu saja. Maka dari itu, saya harap mereka harus berani dalam melaporkan setiap kejadian yang merugikan dirinya. Bila tidak berani, masyarakat bisa melaporkan ke lembaga-lembaga konsumen yang ada. 
Ini menunjukkan masyaraka tidak tahu soal aturan yang ada. Praktek sosialisasi Dalam pengamatan saya terhadap instansi- instansi seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri belum begitu gencar melakukan sosialisasi tentang undang-undang itu. Sosialisasi dilakukan tapi substansinya masih belum diterima masyarakat, kesannya menghabiskan anggaran saja.
Selain itu, dalam sosialisasi belum ada sampai sekarang pemaparan atau publikasi soal keluhan yang ditangani instansi-instansi tersebut. Bagaimana bentuk penyelesaiannya, prosesnya, dan kesepakatan akhir antara pelaku usaha dan konsumen. Hal ini perlu karena sebagai informasi bagi masyarakat. Kami sebagai lembaga konsumen juga akan terus mengkritisi kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai kententuan demi kepentingan konsumen. 

Ernadi, Ketua Lembaga Pemuda Perlindungan Konsumen Sejahtera (LPPKS)

Gagasan yang tak Realistis

MENANGGAPI wacana yang disampaikan oleh Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Chrisnanda mengenai penerapan electronic enforcement (Merdeka 13/12/2008 – red), menurut saya gagasan yang kurang realistis dan belum cocok untuk diterapkan di Jakarta. Dan tidak ada manfaatnya bila menerapkan gagasan baru itu.
Saya juga tak melihat bagaimana bentuk gagasan itu akan diterapkan apakah memakai kamera atau seperti apa? Apalagi saat ini kepolisian juga selalu berpendapat kalau anggaran yang tersedia masih kurang untuk memperbaiki kerja. Penerapan sebuah gagasan tentu butuh dana yang tidak sedikit. Maka dari itu, menurut saya, lebih baik kepolisian mengoptimalkan apa yang sudah ada. 
Permasalahan lalu lintas di Jakarta memang tidak hanya urusan polisi saja. Tapi membutuhkan kerja sama berbagai instansi. Pertama, pemerintah pusat bisa membuat kebijakan bagaimana mengurangi jumlah kendaraan yang ada sekarang. Jumlah kendaraan yang di Jakarta sudah melebihi kapasitas jalan. Kedua, sejauh mana kinerja dan moral petugas polisi di lapangan dibenahi. Ketiga, bagaimana Departemen Perhubangan memperbaiki rambu-rambu lalu lintas, karena di Jakarata ini, dari penglihatan saya, banyak yang rusak. Keempat, mengerahkan Dinas Pekerjaan Umum untuk memperbaiki infrastruktur jalan raya yang banyak rusak. 
Saya kira keempat instansi tersebut dapat terus bersinergi untuk memecahkan permasalahan lalu lintas di Jakarta karena polisi saja tak mungkin mengatasi. 

Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch

Masyarakat Butuh Asuransi Jiwa

WALAUPUN sekarang dunia sedang dilanda krisis keuangan, asuransi masih sangat diperlukan masyarakat. Terutama asuransi jiwa. Karena selama masyarakat menghadapi masih risiko, maka risiko itu bisa ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Artinya, asuransi tetap menjadi pilihan. Yang terpenting sekarang ini adalah, bagaimana memilih perusahaan asuransi, terutama asuransi jiwa yang ketika diklaim, melaksanakan kewajibannya dengan cepat dan mudah.
Jadi, sebenarnya tidak ada alasan bagi sebuah perusahaan asuransi berkelit dari kewajiban. Ada aturan main yang harus dipenuh sebuah perusahaan asuransi. Jika kemudian ada upaya menunda atau tidak memenuhi klaim, perlu ditelusuri apa yang menjadi alasan. Apakah ketika masa pembayaran premi si nasabah lancar-lancar saja membayar atau sebaliknya. Jika lancar, sudah menjadi kewajiban perusahaan asuransi memenuhi klaimnya di kemudian hari. 

Angger P Yuwono, Pengamat Asuransi Jiwa 

Sulit Memperbanyak Taman Kota

DARI segi kualitas maupun kuantitas taman kota di Jakarta masih masih jauh dari kata ideal. Berdasarkan Perda No 6 tahun 1999 jumlah ruang terbuka hijau (RTH) itu harus mencapai 13,98% dari luas wilayah DKI Jakarta. Namun kenyataannya sekarang jumlah RTH di Jakarta hanya mencapai 9%.
Namun menurut saya sulit untuk mencapai jumlah RTH yang sesuai dengan amanat Perda No 6 Tahun 1999. Hal ini dikarenakan berbagai macam kendala, seperti harga tanah yang terlalu tinggi, timbulnya masalah ketika dilakukan pembebasan lahan, lalu persoalan insentif dan disinsentif bagi masyarakat yang rumahnya mempunyai RTH dan yang tidak. 
Misalnya jika saya mengalokasikan sebagian tanah di rumah saya untuk taman tidak mendapat reward apa pun dari Pemprov DKI Jakarta, begitupun sebaliknya.  
Persoalan lain yang membuat tidak tercapainya jumlah RTH yang sesuai dengan Perda No 6 Tahun 1999 adalah kurang maksimalnya peran Dinas Pertamanan. Saya merasa kasihan dengan Dinas Pertamanan karena mereka sepertinya kurang mendapat perhatian dari Pemda DKI jika dibandingkan dengan Dinas PU.
Saya memberi solusi untuk Pemda DKI Jakarta agar RTH di Jakarta bisa mencapai target sesuai dengan Perda No 6 Tahun 1999. Antara lain, pemerintah harus melaksanakan Perda untuk wilayah yang ditetapkan sebagai RTH, selalu ada progress report untuk target RTH, libatkan masyarakat dalam penanganan RTH, dan penegakan hukum harus benar-benar dilaksanakan. 

Yayat Supriatna Pengamat Perkotaan 

Fasilitas di Lahan Sisa

KEBANYAKAN pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di lingkungan perumahan tersendat. Bahkan di beberapa perumahan, pembangunan fasum dan fasos itu sama sekali tidak terealisasi. 
Padahal, pembangunan kedua fasilitas itu kewajiban pengembang. Karena, keduanya merupakan unsur pembentuk lingkungan perumahan. Bila unsur tadi tidak ada, perumahan tersebut dapat dikatakan tidak seimbang. 
Ada juga pengembang yang membangun fasum dan fasos, tapi mengambil lahan sisa atau lahan yang tak laku dijual. Artinya pengembang tidak merencanakan secara matang pembangunan fasum dan fasos itu.
Tentu saja, pada akhirnya, yang dirugikan itu penghuni. Untuk mencegahnya, ada baiknya pemerintah melalui departemen terkait turun tangan. Tujuannya, agar fasum dan fasos benar-benar dibangun di perumahan. 

Yayat Supriatna Pengamat Perkotaan dan Perumahan

Masyarakat Diminta Selektif

KURANG transparannya pihak pengembang menjadi problem tersendiri dalam hal jual-beli perumahan. Pembeli sebaiknya lebih selektif saat membeli rumah. Lihat dan teliti dahulu fasilitas apa saja yang pihak pengembang tawarkan. Jangan tergiur dengan promosi.
Masalah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), ada baiknya pengembang memberikan fasilitas tersebut kepada penghuni. Karena, memang sudah merupakan kewajiban. Dalam pembangunan dan pemeliharaannya pun, semuanya merupakan tanggung jawab pengembang, sedangkan penghuni hanya tinggal merasakan manfaatnya saja. Dalam masa promosi, pihak pengembang sebaiknya jangan melakukan kobohongan yang merugikan penghuni perumahan.
Selain selektif, masyarakat yang akan membeli rumah juga harus bersikap kritis, antara lain menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan fasilitas yang diterima. Tanyakan pula surat-surat bangunan, seperti Akta Kepemilikikan Bangunan (AKB). 
Calon pembeli jangan tergoda dengan bujuk rayu petugas marketing perumahan, karena itu bentuk bualan mereka semata. Kalau pembeli merasa dirugikan, bisa melaporkan kepada pihak yang berwenang. Atau pembeli dapat melakukan gugatan ke meja hijau untuk meminta pertanggungjawaban, baik secara perdata maupun pidana. 

Sudaryatmo, Divisi Hukum dan Pengaduan Konsumen YLKI

Pelanggan Berhak Meminta Bantuan

SECARA prosedural, ada dua jenis kebocoran yang terdapat di PDAM, kebocoran terjadi secara teknis, kebocoran ini terjadi setelah air melewati meteran air. Ini biasanya terjadi karena ada pipa yang bocor sebelum mengucur melalui kran air. Hal ini merugikan pihak konsumen, karena berarti air masuk hitungan dalam tagihan.
Jenis kebocoran kedua yakni secara non teknis. Kebocoran ini terjadi sebelum air melalui meteran air. Hal ini cenderung merugikan pihak PDAM. Pasalnya, air yang bocor melalui pipa seringkali dimanfaatkan oleh warga dan terbuang percuma.
Saya menghimbau kepada pelanggan, jangan sungkan atau takut untuk meminta pihak PDAM melakukan pemeriksaan. Agar pelanggan dapat mengetahui secara pasti di mana letak kebocoran. Pelanggan memiliki hak untuk mengetahui perincian biaya tagihan yang dibayarnya. Dan, tentu saja mendapatkan pelayanan yang baik lagi ramah dari petugas PDAM. 

Sudaryatmo Public Interest Lawyer YLKI

Jangan Sungkan Bertanya

BILA ada petugas yang mangkir mencatat, pelanggan dapat menanyakan perihal tersebut kepada PDAM. Apakah prosedural mereka seperti itu? Biasanya, pihak PDAM memiliki wilayah intern mereka untuk menanggapi perihal pencatatan, apakah pencataan dilakukan oleh pegawai PDAM, ataukah pegawai rekanan.
Biasanya pelanggan dapat meminta pencatatan dilakukan secara berkala, agar hasil yang didapatkan lebih akurat. Namun, bila secara procedural PDAM tidak ada pencatatan, pelanggan dapat meminta print out tagihan kepada pihak PDAM saat pembayaran.
Dengan demikian, kecemasan pelanggan pun dapat diminimalisir, bahkan dihilangkan. Sebagai jaminan keamanan pembayaran, tentunya pelanggan sebaiknya menyimpan surat tagihan sebagai bukti pembayaran.
Ombusman sebagai lembaga pengaduan, akan menjadi payung hukum masyarakat, bila menemui kendala dengan instansi pelayanan publik yang diselanggarakan oleh negara dan pemerintahan, seperti PDAM. 

Budhi Masthuri, SH Asisten Ombudsman

Rabu, 11 Februari 2009

Maskapai Tetap Penentu Tarif

ANGKUTAN udara memiliki perbedaan dengan angkutan lainnya, terutama angkutan darat. Menanggapi keluhan masyarakat mengenai tarif yang tinggi, memang permasalahan ini kerap terjadi. 
Dalam angkutan udara tidak dikenal istilah tarif seragam, maupun toeslag. Memang ada batasan tarif terendah dan tarif tertinggi yang telah ditetapkan Dirjen Perhubungan Udara. Tetapi kembali lagi, permasalahan tarif angkutan udara ini besarannya tetap ditentukan oleh penyelenggara jasa angkutan udara itu sendiri.
Sebenarnya lewat INAKA atau asosiasi penerbangan di bawah Dirjen Perhubungan Udara telah ada regulasi mengenai masalah tarif ini. Tetapi dalam praktiknya, tarif tetap saja diserahkan ke pasar. Terutama pada saat peak season seperti liburan atau hari-hari besar, biasanya perusahaan penerbangan dapat memainkan tarif dengan memanfaatkan kebutuhan pengguna jasa angkutan udara. 
Namun yang lebih penting yang harus selalu diperhatikan adalah, masalah safety-nya. Mau tidak mau masalah tarif memiliki sangkut paut dengan safety, sebab tarif memiliki kaitan dengan biaya operasional. Kalau tarif terlalu murah, pasti maskapai tersebut akan mengabaikan safety, karena biaya operasionalnya juga ada yang dikurangi. 
Dari sisi tarif dan keamanan perusahaan penerbangan itu dapat dikelompokkan menjadi dua. Pertama adalah perusahaan penerbangan yang mempehatikan tarif dan memperhatikan kualitas pelayanan. Tetapi, ada juga kelompok yang kedua yakni, perusahaan penerbangan yang melakukan perang tarif dan mengurangi standar pelayanan.  
Kita juga harus lebih arif melihat permasalahan ini. Bahwa ada faktor lain di luar dari faktor maskapai itu sendiri. Selama ini, sebagian besar msyarakat membeli tiket melalui travel agent atau membeli sendiri di bandara. Kalau melalui agen perjalanan biasanya agen akan meminta bagian jasa pemesanan yang juga akan dibebankan, kepada nominal dari tiket yang kita pesan. 
Kalau calon penumpang membeli tiket sendiri langsung di bandara, permasalahan yang sering muncul terutama pada saat peak season adalah praktik percaloan. Sering sekali tiket itu bisa dipermainkan calo. Calo dalam arti yang lebih luas. Biasanya tiket dibilang habis tetapi sebenarnya bisa diperoleh atau dibeli tetapi dengan harga nominal yang tinggi. 
Pemerintah melalui Dirjen Perhubungan Udara Dephub seharusnya dapat memberikan kepastian yang seragam menngani masalah tarif angkutan udara ini. Pemerintah seharusnya dapat menjadi penengah antara masyarakat dan penyelanggara bisnis angkutan udara ini, sehingga maskapai tidak seenaknya menerapkan tarif dan masyarakat juga terlindungi. Selain itu pemerintah juga harus memperbaiki pengelolaan bisnis jasa angkutan udara, sehinngga permasalahan-permasalahan yang sekiranya sepele seperti masalah praktik percaloan yang sebenarnya sangat merugikan konsumen, dapat segera dihilangkan. 

Karunia Asih Rahayu, Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI 

Lebih Transparan dan Tingkatkan Mutu Layanan

SAAT ini pengguna jasa internet di Indonesia semakin bertambah. Salah satu yang paling banyak penggunanya adalah Telkom Speedy. Namun pesatnya penambahan jumlah pelanggan, belum diimbangi dengan kualitas pelayanan yang prima. Memang benar permasalahan-permasalahan yang muncul dalam penggunaan Speedy biasanya seputar jaringan yang sering macet, sulitnya menghubungi customer service, sampai masalah biIlling.
Saat ini Speedy belum dapat memberikan pelayanan yang merata ke semua pelanggan yang ada. Sebagai contoh, ada di sebagian wilayah yang selalu baik koneksi dan juga pelayanannya. Tetapi ada juga sebagian daerah yang mengalami nasib sebaliknya. 
Sebenarnya masalah ini disebabkan masih belum meratanya layanan kerja dari unit-unit di seluruh daerah di Indonesia. Penyebab yang kedua adalah masalah teknis seperti gangguan pada jaringan kabel dan sebagainya. 
Menanggapi masalah billing yang bermasalah dari salah satu surat keluhan pengguna Speedy, saya kira seharusnya tidak boleh terjadi. Selama ini yang ada adalah kesalahan informasi administrasi billing. Hal ini diakibatkan konsumen kurang mendapat penjelasan mengenai perhitungan penggunaan lama atau besanya bandwidth.
 Biasanya masalah ini timbul pada pengguna dengan sistem kuota bandwidth (hitungan kuota megabyte sampai gigabyte). Selama ini belum ada sistem yang benar-benar jelas dan mudah untuk dilihat oleh penguna serta aplikasi reminder yang dapat mengingatkan si pengguna mengenai rincian besarnya pemakaian. Kurangnya edukasi kepada pelanggan juga menyebabkan sebagian besar pelanggan yang orang awam kurang mengerti permasalahan ini.

rwin Day, S.Kom, Ketua Umum Asosiasi Warung Internet Indonesia 

Masyarakat Berhak Menuntut

BANYAKNYA kasus yang muncul semakin memperjelas, ada persoalan di tubuh operator telekomunikasi, khususnya selular. Artinya, masyarakat berhak menuntut pelaku usaha, agar memperbaiki jaringan telekomunikasinya sebagaimana yang dikeluhkan.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dijelaskan secara mendetail mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha kepada konsumen. Apabila konsumen merasa dirugikan, konsumen berhak menggugat.
 Namun, permasalahan menggugat itu kembali kepada konsumen itu sendiri. Ada konsumen yang masih awam yang tidak tahu ke mana dia harus mengeluhkan permasalahan. Untuk itu, dianjurkan mengadu ke Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Lembaga tersebut menampung semua permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat. Anda tidak perlu takut, karena masyarakat berhak atas perlakuan hukum yang sama. 

Ihdi Makin Ara SH, Pakar Hukum 

Perlu Pembatasan Jumlah Kendaraan

SEMAKIN banyak jumlah kendaraan yang tidak diimbangi dengan sarana prasarana, akan menjadi bom waktu. Permasalahan itu sewaktu-waktu akan menjadi parah. Kalau saja tidak secepatnya dicarikan solusi alterrnatifnya akan menimbulkan masalah yang berdampak negatif terhadap masyarakat pengguna jalan.
Faktanya memang, kian hari jumlah kendaraan kian bertambah. Namun penambahan jumlah kendaraan itu tidak diimbangi dengan fasilitas yang ada. Belum lagi banyak rambu yang tidak sinkron, antara satu dengan yang lainnya. Juga tata ruang kota yang kurang baik, misalnya saja jalan yang belum diperlebar tetapi sudah dibuat jalan busway atau khusus angkot, dan kurang sadarnya masyarakat terhadap pemakaian jalan raya yang digunakan sebagai tempat berjualan, dan tidak tertibnya terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Misalnya saja banyak pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas, banyak pedagang-pedagang asongan atau kaki lima yang menggunakan jalan raya sebagai tempat berjualan. 
Dalam hal ini, perlu adanya penataan ulang kembali, baik itu tata ruang kota, infrastruktur, dan yang paling penting pembatasan jumlah kendaraan yang laik jalan. Seharusnya, ada ketegasan dari pengujian emisi kendaraan. Apabila kendaraan tersebut sudah tak layak lagi untuk beroperasi maka berikan ketegasan atau sejenis pelarangan pemakaian. Seperti kita ketahui, masih banyak mobil yang sudah tidak layak jalan. masih saja beroperasi di jalanan. 

Hartoto Bintara Patroli Lalulintas Polres Metro Depok

Transparansi Informasi Diutamakan

PELAKSANAAN pelayanan dunia perbankan sebaiknya lebih mengutamakan transparansi informasi dari perbankan, sebagai pelaku usaha kepada konsumen yakni nasabah. Tujuannya tak lain untuk memenuhi kewajiban pelaku usaha. Menurut saya ini kunci utama, agar kekecewaan nasabah bisa teratasi, paling tidak mengurangi keluhan nasabah.  
Pengaksesan informasi untuk kepentingan nasabah harus terbuka pula. Jangan sampai ada ketertutupan dari pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas semua perbankan. Dalam UU No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sudah ada pengaturan tentang hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha.  
Untuk itu, sudah saatnya semakin meningkatkan informasi yang dapat diperoleh konsumen, dalam pengadaan barang atau jasa dari pelaku usaha, khususnya di sini pihak perbankan. Jika nasabah mengalami kekecewaan atas layanan perbankan, maka banyak cara untuk melakukan penyelesaian. 

Makbullah Pasinringi, Direktur Direktorat Perlindungan Konsumen Depdag RI 

Segera Bentuk Badan Penyelamatan Kelistrikan

PEMADAMAN listrik yang dilakukan PLN, bisa diumumkan atau tidak diumumkan. Hal ini disebabkan oleh faktor pertama gangguan mendadak seperti kabel putus, terkena petir atau faktor alam lainnya. Pemadaman seperti ini tidak bisa diberitahukan kepada warga, karena terjadi secara spontan. Kedua adalah faktor kesengajaan. Pemadaman yang dilakukan dengan sengaja biasanya selalu melakukan pemberitahuan kepada warga. Pemadaman ini dilakukan untuk melakukan perawatan beberapa instalasi listrik atau mungkin disebabkan oleh pasokan sumber tenaga yang kurang dan belum terpenuhi.
Sebenarnya dalam melakukan antisipasi menghadapi gangguan mendadak ini, PLN bisa melakukan penelitian akan adanya gangguan di luar rencana pemadaman. Kalau di negara lain itu sudah dilakukan, sehingga bisa diantisipasi. Bahkan jika gangguan karena masalah kecil saja sudah bisa diprediksi, sehingga ada sebuah alternatif dalam menanggulanginya.
Selain itu pemerintah juga perlu membentuk badan penyelamat kelistrikan. Badan ini bersifat independen dan fungsinya adalah melakukan pengawasan terhadap penyelengaraan, mulai dari transmisi sampai pendistribusian listrik. Sehingga semisalnya nanti ada kejadian-kejadian yang tidak inginkan bisa merugikan siapa saja, di situlah perannya badan ini. Tetapi sayang di negara kita belum ada sampai saat ini, padahal sudah berbagai kalangan melakukan desakan agar terbentuknya badan penyelamat kelistrikan ini. 

Nengah Sudja, Pengamat Kelistrikan 

Kerja Sama Semua Pihak Harus Jalan

KELUHAN dari warga tentang pelayanan PLN, harus segera ada tindak lanjutnya. Semua kalangan, baik penyelengara yakni PLN dan masyarakat sebagai konsumen listrik, saling bersatu padu dalam melakukan perbaikan kinerja. jjangan hanya menyerahkan kepada satu pihak saja. Itulah yang dimaksud dengan komitmen bersama dalam melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.
Dalam melakukan pemadaman biasanya ada dua faktor. Pertama faktor teknis yakni pemadaman disebabkan perbaikan jaringan yang dilakukan PLN. Kedua, faktor non teknis yakni listrik padam disebabkan oleh faktor alam seperti adanya bencana, terkena petir atau lain halnya di luar rencana. Untuk itu kita tidak bisa menyalahkan pihak PLN terus menerus kalau terjadi pemadaman.
Yang menjadi persoalan sekarang adalah seringkali terjadi ketakutan dari warga tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Biasanya dalam melakukan operasi P2TL pihak PLN menunjuk pihak ketiga (outsourcing) sebagai petugas penertiban. Ini saya harap segera dilakukan perbaikan dalam operasi penertiban. 
Mengenai badan regulator untuk pengawasan pengadaan kelistrikan, itu sudah ada sejak dulu yakni pihak ESDM. Namun sampai saat ini belum terlalu terlihat akan keberadaan dan otoritasnya. Saya berharap segera melakukan pembenahan agar semua bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan. 

Karunia Asih Rahayu Koordinator Advokasi Ketenagalistrikan YLKI 

Minggu, 08 Februari 2009

Transparansi Informasi Diutamakan

PELAKSANAAN pelayanan dunia perbankan sebaiknya lebih mengutamakan transparansi informasi dari perbankan, sebagai pelaku usaha kepada konsumen yakni nasabah. Tujuannya tak lain untuk memenuhi kewajiban pelaku usaha. Menurut saya ini kunci utama, agar kekecewaan nasabah bisa teratasi, paling tidak mengurangi keluhan nasabah.  
Pengaksesan informasi untuk kepentingan nasabah harus terbuka pula. Jangan sampai ada ketertutupan dari pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas semua perbankan. Dalam UU No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sudah ada pengaturan tentang hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha.  
Untuk itu, sudah saatnya semakin meningkatkan informasi yang dapat diperoleh konsumen, dalam pengadaan barang atau jasa dari pelaku usaha, khususnya di sini pihak perbankan. Jika nasabah mengalami kekecewaan atas layanan perbankan, maka banyak cara untuk melakukan penyelesaian

Makbullah Pasinringi, Direktur Direktorat Perlindungan Konsumen Depdag RI 

Segera Bentuk Badan Penyelamatan Kelistrikan

PEMADAMAN listrik yang dilakukan PLN, bisa diumumkan atau tidak diumumkan. Hal ini disebabkan oleh faktor pertama gangguan mendadak seperti kabel putus, terkena petir atau faktor alam lainnya. Pemadaman seperti ini tidak bisa diberitahukan kepada warga, karena terjadi secara spontan. Kedua adalah faktor kesengajaan. Pemadaman yang dilakukan dengan sengaja biasanya selalu melakukan pemberitahuan kepada warga. Pemadaman ini dilakukan untuk melakukan perawatan beberapa instalasi listrik atau mungkin disebabkan oleh pasokan sumber tenaga yang kurang dan belum terpenuhi.
Sebenarnya dalam melakukan antisipasi menghadapi gangguan mendadak ini, PLN bisa melakukan penelitian akan adanya gangguan di luar rencana pemadaman. Kalau di negara lain itu sudah dilakukan, sehingga bisa diantisipasi. Bahkan jika gangguan karena masalah kecil saja sudah bisa diprediksi, sehingga ada sebuah alternatif dalam menanggulanginya.
Selain itu pemerintah juga perlu membentuk badan penyelamat kelistrikan. Badan ini bersifat independen dan fungsinya adalah melakukan pengawasan terhadap penyelengaraan, mulai dari transmisi sampai pendistribusian listrik. Sehingga semisalnya nanti ada kejadian-kejadian yang tidak inginkan bisa merugikan siapa saja, di situlah perannya badan ini. Tetapi sayang di negara kita belum ada sampai saat ini, padahal sudah berbagai kalangan melakukan desakan agar terbentuknya badan penyelamat kelistrikan ini. 

Nengah Sudja, Pengamat Kelistrikan 

Kerja Sama Semua Pihak Harus Jalan

KELUHAN dari warga tentang pelayanan PLN, harus segera ada tindak lanjutnya. Semua kalangan, baik penyelengara yakni PLN dan masyarakat sebagai konsumen listrik, saling bersatu padu dalam melakukan perbaikan kinerja. jjangan hanya menyerahkan kepada satu pihak saja. Itulah yang dimaksud dengan komitmen bersama dalam melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.
Dalam melakukan pemadaman biasanya ada dua faktor. Pertama faktor teknis yakni pemadaman disebabkan perbaikan jaringan yang dilakukan PLN. Kedua, faktor non teknis yakni listrik padam disebabkan oleh faktor alam seperti adanya bencana, terkena petir atau lain halnya di luar rencana. Untuk itu kita tidak bisa menyalahkan pihak PLN terus menerus kalau terjadi pemadaman.
Yang menjadi persoalan sekarang adalah seringkali terjadi ketakutan dari warga tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Biasanya dalam melakukan operasi P2TL pihak PLN menunjuk pihak ketiga (outsourcing) sebagai petugas penertiban. Ini saya harap segera dilakukan perbaikan dalam operasi penertiban. 
Mengenai badan regulator untuk pengawasan pengadaan kelistrikan, itu sudah ada sejak dulu yakni pihak ESDM. Namun sampai saat ini belum terlalu terlihat akan keberadaan dan otoritasnya. Saya berharap segera melakukan pembenahan agar semua bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Karunia Asih Rahayu Koordinator Advokasi Ketenagalistrikan YLKI 

Penerapan Undang-Undang Belum Optimal

PENERAPAN Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen oleh pelaku usaha sejauh ini masih belum optimal, bila tak mau dikatakan diabaikan. Masih banyak praktik pelaku usaha yang mencoba menjerat konsumen dengan penawaran dalam iklan atau promosi lainnya yang tidak sesuai dalam kenyataannya. 
Dalam pengamatan kami, para pelaku usaha pun masih suka berkompromi dengan lembaga-lembaga konsumen dengan menawarkan uang suap, agar tidak terlalu banyak berbicara atau mempublikasikan masalah-masalah terkait dengan pelanggaran pelaku usaha. Keberadaan Undang-Undang pun bisa dibilang masih jauh berpihak kepada konsumen.
Adanya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sendiri, menurut pandangan kami, belum bisa menjembatani persoalan sengketa konsumen. Sebagai mediator mereka belum optimal dan cenderung bersikap tidak berani menindaklanjuti perundingan penyelesaian. Permasalahan memang ditampung tapi penyelesaiannya masih setengah hati. 
Memang kasus yang sifatnya perdata terbilang cukup sulit berbeda jika sudah sifatnya pidana. Kami juga melihat ada indikasi BPSK masih bermain mata dengan para pelaku usaha. Kami sebagai lembaga peduli konsumen pun terus menyuarakan suara-suara dan aspirasi masyarakat yang terabaikan. 

Ernadi, Ketua Pemuda Perlindungan Konsumen Sejahtera 

Wujud Jemput Bola Kepolisian

DALAM pandangan Komisi Kepolisan Indonesi (KKI), saat ini kinerja kepolisian sudah dapat dikatakan bagus meski belum mendekati sempurna. Hal ini bila dilihat dalam rentang waktu dua tahun terakhir, saya pikir kinerja polisi lebih bagus dibanding sebelum 2006. Ini dilihat dalam hal pelayanan kepada masyarakat.
Misalnya dalam pelayanan SIM dan STNK, pelayanan dilakukan dengan tidak terlalu ribet seperti dulu. Adanya perkembangan teknologi yang maju, pelayanan pun makin bertambah baik. Ini bisa dilihat dengan adanya Mobil Samsat Keliling. Pengadaan mobil semacam ini, wujud dari jemput bola kepolisian. Mereka melayani dan mempermudah masyarakat dalam hal membayar pajak kendaraan atau memperpanjang SIM.
Apalagi tiap hari dalam website Polda Metro Jaya selalu disampaikan jadwal Mobil Samsat Keliling. Masyarakat pun bisa lebih cepat dan mudah. Proses pelayanannya pun tidak lebih dari satu jam. Menurut saya, tidak betul jika masih melihat kinerja kepolisian tidak ada perubahan. Yang bisa dikatakan adalah ada perubahan tapi belum semua layanan diberikan secara ideal atau mendekati sempurna.
Barangkali dalam jangka menengah ini, hal-hal yang perlu dibenahi lebih lanjut adalah soal pelayanan kepada masyarakat dan penanganan kasus. Mengenai kasus, setidaknya jangan sampai terbengkalai. Setiap laporan permasalahan dari masyarakat harus segera ditindaklanjuti, bukan diendapkan sehingga sampai tak tertangani. Karena dalam pengaduan yang diterima KKI, banyak masalah yang diadukan ke kepolisian tapi tidak tertangani segera

Nur Athar Achmad, Ketua Komisi Kepolisian Indonesia (KKI) 

Kamis, 05 Februari 2009

Selain Menabung, Jadilah Nasabah Asuransi

BANYAK keuntungan jika Anda menjadi nasabah asuransi kesehatan. Alasannya, setiap orang pasti akan sakit, baik yang ringan mau pun yang berat. Jika kita menjadi nasabah pada asuransi kesehatan, itu berarti kita ‘sedia payung sebelum hujan’. Bersiap-siap menghadapi sakit tersebut.
Apalagi, pembayaran premi asuransi kesehatan tidak memberatkan, karena dilakukan dengan cara mencicil. Anda tinggal memilih, asuransi kesehatan mana yang dipandang cocok mengelola uang yang disetorkan berupa premi itu. Perusahaan asuransi itulah yang akan memperhitungkan segalanya, termasuk kapan klaim dibayarkan dan sebagainya.
Krisis ekonomi memang sedang berlangsung. Tapi, menjadi nasabah asuransi tetap hal yang dirasa penting. Anda punya tabungan? Patut bersyukur. Namun, Anda sebaiknya tetap menjadi nasabah asuransi. Soalnya, konsep dan pelaksanaan bank dan asuransi sangat berbeda.
Di bank, kita hanya menabung. Di asuransi, kita membayar premi dalam jangka waktu tertentu, untuk kemudian kita klaim. Klaim dibayarkan, pada saat kita mengalami risiko sakit atau bahkan meninggal dunia. Jika kita menabung, kita mendapatkan uang sebanyak yang ditabungkan, Di asuransi kita memperoleh pembayaran klaim sebesar yang ditentukan pada perjanjian awal, walaupun jumlah uang yang disetorkan jauh di bawah klaim. Jika terjadi risiko, jumlah yang disepakati akan tetap dibayarkan kendati kita baru menyetor Rp500 ribu atau bahkan Rp100 ribu.

Ryana Mustamin, Kepala Departemen Komunikasi Asuransi Bumi Putera

Pemkot Harus Libatkan Masyarakat

DALAM pembuatan Unit Pengolahan Sampah (UPS) ini Pemkot Depok terlebih dahulu harus membuat revisi terhadap tata ruang kota. Karena masyarakat di sekitar proyek UPS ini, tentunya saat mereka membeli rumah, belum tahu mengenai keberadaan. Masyarakat berasumsi, mereka membeli rumah yang tidak ada UPS- nya.
Oleh karena itu Pemkot harus melibatkan masyarakat dalam proyek pembangunan UPS ini. Hal ini patut dilakukan karena proyek ini berada di tengah – tengah pemukiman, dan proyek ini di bangun untuk kepentingan masyarakat juga.
Sebenarnya pembangunan UPS sangat bagus. Karena sampah – sampah dari rumah tangga tidak ditimbun seperti halnya di Bantar Gebang. Sampah – sampah tadi langsung diolah untuk menjadi pupuk. Tinggal bagaimana kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, sehingga proyek ini berjalan sebagaimana mestinya. Di luar negeri UPS di bangun di daerah pemukiman elite untuk mengolah sampah menjadi bahan berguna. 

Prof Soetanto Soehodo, Pengamat Perkotaan

Setiap Bangunan Harus Memiliki IMB

DALAM kasus Unit Pengolahan Sampah (UPS) yang ada dekat Perumahan Bukit Rivaria Sawangan, Depok, memang seharusnya setiap bangunan ada IMB-nya. Terlebih lagi bangunan itu didirikan untuk unit pengolahan sampah. 
Jika suatu proyek bangunan tidak memiliki IMB, maka bangunan tersebut bisa dikatakan ilegal Tapi, menurut saya jika suatu bangunan sudah berdiri maka sudah pasti ada IMB-nya. Apalagi proyek ini adalah proyek pemerintah, bukan proyek swasta.
Namun jika masyarakat sekitar merasa tidak mendapat sosialisasi dan dilibatkan atas proyek pembangunan ini, masyarakat bisa menanyakan ke kelurahan setempat. Karena izin keluar jika sudah ada rekomendasi dari lurah setempat. Dan, tugas Lurah yang mensosialisasikan kepada masyarakat.
Namun dalam banyak kasus, memang Lurah tidak mau ambil pusing untuk mensosialisasikan ke masyarakat. Yang penting sudah tanda tangan, dan proyek berjalan.

Andi Mulkana SH, Kantor Hukum Hazirun & Rekan

Rabu, 04 Februari 2009

Pemkot Khianati Masyarakat

PENGOLAHAN sampah yang berjalan buruk di Indonesia, merupakan faktor utama penyebab hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Tidak disiplinnya pemerintah dalam menjalankan program sampah tersebut, makin menguatkan image buruknya pengolahan sampah di mata masyarakat. Karenanya, pembangunan Unit Pengolahan Sampah (UPS) seringkali ditolak oleh warga di lingkungan sekitar lokasi UPS.
Secara teknis, bila pengelohan sampah dilakukan dengan baik, dan penerapannya dilakukan secara konsinten, UPS tidak akan menimbulkan dampak apa pun. Dampak lingkungan yang ditimbulkan dapat diminimalisir, seperti pencemaran air tanah yang ditimbulkan karena tetesan air limbah yang menyerap ke dalam tanah. Atau pun polusi udara, akibat pembakaran sisa sampah plastik yang tidak bisa di daur ulang. 
Saat ini, sedikitnya 27 sampah plastik sudah dapat di daur ulang, sehingga tak ada lagi alasan pembakaran sampah plastik, karena cara tersebut dapat menghasilkan polusi udara. Dengan pengelolaan yang tepat, lingkungan pun tidak akan terkontaminasi oleh efek negatif dari sampah. Namun sayangnya, pengoperasian UPS seringkali dilakukan secara sporadis, tak terkendali. 
Sedangkan menanggapi permasalahan UPS yang ditolak keberadaannya, saya berpendapat, sebenarnya Pemkot kurang mensosialisasikan keuntungan dari kehadiran UPS. Wajar bila warga menolak menyerahkan pengelolaan UPS terhadap orang luar lingkungan.
Sayangnya, kesalahan tersebut merambat kepada asumsi warga yang kecewa, dengan tidak dilibatkannya warga terhadap pembangunan UPS. Belum lagi, warga meyakini pembangunan UPS syarat dengan berbagai pelanggaran. Salah satu pelanggaran terberat yang dilakukan Pemkot Depok adalah melanggar UU No 23 tahun 1997, tentang hak masyarakat mendapatkan lingkungan yang sehat dan UU No 18 tahun 2008 tentang pelibatan masyarakat terhadap pembangunan UPS. 
Kesalahan Pemkot Depok pun kian sempurna, dengan rencana kebijakan pengelolaan UPS yang akan diserahkan kepada pihak swasta setelah satu tahun berjalan. Idealnya, pihak swasta yang menginvestasikan dan pihak Pemkot yang menyetujui. Pemkot dapat mengambil alih UPS setelah beberapa tahun dikelola oleh swasta. 
Akumulasi kesalahan Pemkot tersebut dapat dikatakan sebagai pengkhianatan terhadap masyarakat. Solusi terbaik adalah, Pemkot Depok mensosialisasikan teknologinya dan memberikan fasilitasnya, sedangkan pengelolaan dapat diserahkan kepada masyarakat. Jadi, Pemkot hanya memonitor saja. 


Achmad Safrudin, Direktur Eksekutif WALHI Jakarta

Laporkan dan Adukan Petugas Nakal

BILA para pelanggan menemukan petugas pencatat meteran PDAM yang bekerja kurang baik, pelanggan berhak mengajukan pertanyaan kepada petugas tersebut. Mengingat pentingnya sebuah ketelitian dalam suatu pencatatan, para petugas pencatat meteran seharusnya menerapkan sistem kecermatan dalam bekerja. Bila sistem ini diabaikan, pelanggan dapat mengadukannya langsung kepada pihak PDAM. Karena saat petugas menghalang-halangi pelanggan untuk mengetahui prosedur pencatatan, petugas tersebut sudah melanggar prosedur yang berlaku.
Pelanggan dapat meminta pencatatan ulang bila perlu, agar hasil yang didapatkan lebih akurat. Kecemasan pelanggan dapat teratasi dengan melaporkan mengadukan keluhan langsung kepada pihak PDAM. Saya yakin pihak PDAM akan menyambut dengan tangan terbuka. Dengan adanya catatan keluhan tersebut, pihak PDAM dapat mengevalulasi sistem kinerja kerja mereka.
PDAM memiliki mekanisme intern untuk menyelesaikan kasus mereka. Sedangkan untuk sanksi yang akan diterima petugas tersebut, dapat dilihat apakah petugas tersebut pegawai PDAM atau pegawai rekanan. Bila petugas tersebut pegawai PDAM, mereka akan diberikan sanksi dengan peraturan yang PDAM berlakukan. Sedangkan bila petugas rekanan, pihak PDAM bisa mengevaluasi kerja sama mereka dengan pihak ketiga.
Namun, seandainya pihak PDAM tidak merespon, pelanggan dapat mengadukan kepada Ombudsman Indonesia. Sesuai UU Nomor 37/ 2008, Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. 

Budhi Masthuri, Asisten Ombudsman

Keluhan Jangan Membudaya

MENYIKAPI persoalan yang sering dikeluhkan penumpang jasa angkutan udara, perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut. Ini merupakan persoalan kenyamanan dan kepuasan penumpang. Jika memang tidak ditanggapi, maka ini akan menjadi sebuah budaya yang akan terus-menerus menghantui penumpang maupun calon penumpang. Masalah yang sering kali muncul saat ini adalah delay, seolah-olah persoalan ini tidak ada habis-habisnya.
Dalam persoalan delay itu sudah ada regulasi yang dikeluarkan untuk semakin memperjelas hak penumpang. Semisalnya jika terjadi delay di bawah 30 menit masih bisa ditolerir, tetapi tetap saja mau delay 30 menit atau lebih, itu harus ada kompensasi dari pihak maskapai. Kompensasi ini berupa makanan dan minuman yang diberikan ke penumpang. 
Jika terjadi delay setengah hari, apalagi sampai seharian maka pihak maskapai harus memberikan akomodasi buat penumpang. Ini merupakan bentuk dari konsekuensi dari penyelenggara jasa angkutan udara.
Dalam persoalan ada pramugari yang terlihat lesu atau kurang sigap, penyebabnya bisa beragam, yaitu mungkin masalah pribadi yang dibawa ke ranah kerja, atau mungkin juga berkaitan dengan persoalan lainnya. Tetapi di sini seharusnya pihak manajemen lebih memperhatikan. Mereka harus berani membina dan mendidik pramugari ini, agar menjadi profesional dan bisa menempatkan persoalan ditempatnya. Jangan sampai ini menggangu kenyamanan penumpang. 
Sedikit berbicara masalah perbedaan antara maskapai yang memiliki tarif murah atau Low Cost Carrier (LCC) dengan maskapai premium seperti Garuda, itu berkaitan dengan persoalan layanan. Coba lihat pelayanan yang diberikan Garuda, itu sudah sangat sesuai antara tarif dan pelayanan. Maka jangan heran walaupun agak sedikit lebih tinggi harganya, tetapi tetap saja banyak peminatnya, itu disebabkan oleh pelayanan yang diberikan mampu memberikan kepuasan. 

Dudi Subidyo Pengamat Penerbangan

Kelemahan Umum CDMA

MENANGGAPI pertanyaan mengenai keluhan pengguna Flexi, mungkin saya bisa memberikan sedikit komentar. Permasalahan yang ditanyakan adalah masalah yang biasa terjadi pada CDMA pada umumnya seperti SMS yang terlambat sampai. Kalau saya lihat, sebenarnya proses SMS antara GSM dan CDMA harus sama kecepatannya. Namun saya melihat keterlambatan mungkin terjadi karena kapasitas proses di SMS gateway belum ditingkatkan, sehingga butuh waktu. 
Untuk permasalahan sinyal lemah. Saya lebih melihat ini menyangkut masalah jaringan atau keberadaan Base Tranceiver Station (BTS)-nya yg tidak banyak atau kapasitasnya terbatas. BTS berfungsi menjembatani perangkat komunikasi pengguna dengan jaringan menuju jaringan lain. Satu cakupan pancaran BTS dapat disebut cell. Komunikasi seluler adalah komunikasi modern yang mendukung mobilitas yang tinggi. Jika BTS ini masih terbatas jumlahnya tentunya akan terjadi hambatan. 
Secara umum saya menilai hampir semua CDMA sama saja. Saya pikir baik itu Flexi, Star One, Esia, Hepi, sama sama CDMA di frekuensi 800 Mhz. Yang membedakan hanyalah masing-masing operator itu sendiri yang memberikan layanannya. Masing-masing operator pasti memiliki kelebihan dan kekurangan dalam layanannya. 

Heru Sutadi, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) 

Senin, 02 Februari 2009

Konsumen Berhak Menggugat

DALAM Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999, dapat kita lihat ada pasal-pasal yang mengatur para pelaku usaha. Dalam Undang-Undang itu disebutkan, pelaku usaha tidak boleh mengiklankan hal-hal yang tidak sesuai dengan kenyataan. Misalnya pelaku usaha berpromosi, namun promosi itu tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Maka, konsumen berhak untuk menggugat perusahaan tersebut. 
Untuk kasus dari keterbatasan jaringan atau SMS yang sering terlambat sampai, kita dapat melihat dari dua sisi. Pertama mungkin kelemahan ada pada jaringan selular tersebut, kedua kelemahan bisa saja terjadi karena gangguan di lapangan. 
Memang, dalam hal ini konsumen berhak untuk mendapatkan pelayanan komunikasi yang baik. Ketika konsumen tidak merasakan kepuasan yang diberikan dalam berkomunikasi, konsumen bisa menggugat perusahaan itu dengan cara membuat class action.
Lewat jalur hukum ini, konsumen bisa mengajukan somasi yang berbentuk peringatan pada perusahaan jasa telekomunikasi tersebut. Apabila dari somasi tersebut belum ada tanggapan, konsumen bisa melanjutkanya ke jalur hukum yang lebih tinggi. 

Mohammad Isnur, Pakar Hukum 

Minggu, 01 Februari 2009

Pengembang Bisa Lepas Tangan

BANJIR yang melanda perumahan, tidak sepenuhnya merupakan kesalahan pengembang. Soalnya, tak ada pengembang yang membangun perumahan di daerah rawan banjir, karena berisiko tidak laku. Namun, boleh jadi, si pengembang tidak memperhitungkan kalau dalam sekian tahun ke depan, lokasi perumahan yang tadinya bebas banjir menjadi langganan banjir.
Artinya, di awal pembangunan perumahan itu, jika pengembang mengantongi IMB, izin lokasi, sumur resapan, dan yang lain-lainnya, maka ketika terjadi banjir di kemudian hari, hal itu bukan kesalahan pengembang. Kecuali, di awal pembangunan, semua persyaratan pembangunan sebuah perumahan tidak dipenuhi pengembang.
Sejak awal, memang pengembang harus memenuhi sejumlah kewajiban. Misalnya, jika drainase kurang dalam atau kurang luas, pengembang wajib memperbaikinya. Kewajiban lainnya adalah, pengadaan sumur resapan. Namun, perlu dicek, apakah sumur resapannya telah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Soalnya, tak sedikit pengembang nakal, yang tidak mentaati ketentuan.
Di lain pihak, pemerintah harus juga ikut bertanggung-jawab, manakala ada perumahan yang kebanjiran. Alasannya, pemerintah yang memberikan izin kepada pengembang untuk pembangunan perumahan. Artinya, ketika memberi izin, pemerintah tidak memperhitungkan secara betul, bagaimana masa depan daerah yang dijadikan lokasi perumahan itu.
Nah, sekarang sudah telanjur sejumlah perumahan terendam banjir. Lalu apa solusinya? Yang jelas, dibutuhkan penyelesaian secara menyeluruh, tidak sebagian-sebagian. Artinya, pihak terkait di pemerintahan pusat, provinsi, pemda, sampai ke pemerintahan kota, perlu duduk bersama. Bila penyelesaian banjir ini dilakukan secara konseptual dan implementasinya disegerakan, yakinlah persoalan banjir ini bisa diatasi. 

Erwin Kallo Praktisi Hukum Properti/ LBH Konsumen Properti 

Perlu Kebijakan Baru

SETIAP pekerjaan perbaikan yang dilakukan suku dinas pemerintahan, semestinya memiliki koordinasi yang baik antar satu dinas dengan dinas lain. Seperti halnya PT PAM Jaya saat memperbaiki saluran pipanya di jalan umum, seringkali perbaikan menimbulkan kerugian masyarakat. Sisa galian dari perbaikan yang seringkali terbengkalai disebabkan oleh kurangnya koordinasi pihak PT PAM Jaya dengan Dinas Pekerjaan Umum. Sehingga akibat yang timbul, pekerjaan menjadi tersendat.
Namun, berdasarkan peraturan baru, apabila suatu dinas terkait hendak melakukan perbaikan di jalan umum, Dinas PU hanya memberikan izin serta sertifikasi teknis kepada instansi yang ingin memperbaiki gangguan di jalan umum. Sedangkan masalah perbaikan seperti penambalan jalan sepenuhnya dilimpahkan kepada instansi tersebut.
Kendati demikian, permasalahan timbul karena kurangnya tanggung jawab dari kontraktor yang dilimpahkan tanggung jawab oleh pihak PAM Jaya untuk memperbaiki. Karenanya harus ada satu keseimbangan kinerja, BR PAM selalu memantau dan mengawasi kerja PT PAM Jaya sedangkan PAM Jaya memantau kerja para kontraktor yang dilimpahkan wewenang. Bila hal ini berjalan, sudah barang tentu kesinambungan akan tercipta.
Sebagai solusi, BR PAM menghimbau kepada pemerintah agar ada perbaikan kebijakan. Semestinya ada peraturan baru yang mengatur tentang saluran di dalam tanah. Seluruh saluran melewati jalan bawah tanah, seperti PAM Jaya, Gas Alam, Telkom, sehingga saat perbaikan terjadi, tidak ada penggalian di atas jalan yang mengganggu masyarakat umum. 
Sebagai lembaga yang peduli terhadap masyarakat, kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan dengan kinerja PAM Jaya dan dua mitra usahanya, dapat melakukan komplain langsung ke pihak PAM Jaya. Namun, bila keluhan tidak ditanggapi bahkan menemui jalan buntu, para pelanggan dapat mengadukan keluhannya kepada BR PAM, dan BR PAM akan menindaklanjuti permasalahan agar terselesaikan dengan baik dan tak ada pihak yang dirugikan. 

Drs Riant Nugroho MSi, Anggota Bidang Hubungan Pelanggan/Humas Badan Regulator (BR) Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya 

Optimalkan Sarana Transportasi

SAYA sangat mendukung peraturan pemerintah untuk memajukan jam masuk sekolah dari 06.45 WIB menjadi 06.30 WIB, karena hal ini dapat meningkatkan kedisiplinan siswa dalam ketepatan waktu. Pemerintah juga telah mengoperasikan bus sekolah sebagai sarana transportasi untuk para siswa agar tidak telat datang sekolah, dan siswa dibebaskan biaya. 
Namun selain memajukan jam masuk sekolah, untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta, pemerintah juga dapat mengoptimalkan sarana transportasi umum seperti bus Trans Jakarta. Selama ini banyak masyarakat mengeluhkan armada bus yang kurang banyak, sehingga harus lama mengantre. Hal tersebut menjadi salah satu alasan para pengguna jalan tetap melakukan aktivitas dengan kendaraan pribadi. 
Untuk mengetahui peraturan-peraturan pemerintah manakah yang paling efektif dalam menanggulangi kemacetan di ibukota, sebaiknya pemerintah tetap menjalankan segala peraturan yang telah diberlakukan ini, hingga satu tahun ke depan. Setelah satu tahun baru pemerintah mengevaluasi

Agus Riyanto Kepala Sekolah SMA Islam PB Soedirman, Bekasi

Perlu Kebijakan Lain

UNTUK mengatasi kemacetan di wilayah DKI Jakarta, tidak hanya menerapkan satu kebijakan yaitu memajukan jam masuk anak sekolah dari jam 06.45 WIB menjadi 06.30 WIB. Namun, masih ada kebijakan lain yang bisa diterapkan. Di antaranya membatasi jumlah kendaraan bermotor pribadi dan memperbaiki sistem transportasi massal, agar masyarakat tidak segan beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi massal. 
Untuk melancarkan peraturan baru ini, pemerintah memang perlu menyediakan bus sekolah dalam jumlah yang cukup untuk para pelajar. Namun, karena tingkat kemacetan belum sepenuhnya terurai, bisa saja pengadaan bus sekolah menjadi mubazir. Soalnya, tak tertutup kemungkinan bus terjebak macet. Siswa tetap telat sampai di sekolah.
Wajar, jika kemudian penerapan jam masuk anak sekolah yang dimajukan, tidak terasa akibat positifnya. Targetnya untuk mengatasi kemacetan belum sepenuhnya tercapai. 
Untuk saat ini, menurut saya, sebaiknya kita lihat dulu seberapa besar perkembangan yang akan terjadi dari peraturan yang dibuat oleh pemerintah ini. Sebaiknya, pemerintah melakukan evaluasi. Pertanyaannya sederhana, apakah kebijakan memajukan jam masuk anak sekolah itu efektip atau tidak?  

Prof Eko Prasojo Pakar Pemerintahan Daerah dari UI

Keputusan Ada Pada Konsumen

MENANGGAPI yang dikeluhkan dari beberapa pelanggan Superindo terkait uang yang diamalkan atau disumbangkan, hal tersebut masih diperbolehkan sepanjang dari pihak pelaku usaha memberitahukan secara jelas maksudnya. Yang tidak diperbolehkan adalah ketika pelaku usaha secara sembunyi tidak memberitahukan soal sumbangan tersebut. 
Lalu, dikembalikan ke pihak konsumen apakah dirinya mau menyumbangkan atau tidak. Jika memang tidak ya minta kembaliannya, karena keputusan ada di diri konsumen. Konsumen juga punya hak. 
Terkait harga barang yang ditetapkan tidak bulat atau pecahan kecil yang sukar dikembalikan, ada pelaku usaha yang membulatkan ke bawah atau ke atas. Namun, bila konsumen sendiri masih merasa dirugikan dengan kebijakan harga-harga di suatu supermarket, saya sarankan lebih baik cari tempat yang menurut konsumen dikehendaki. Jadi, semua tergantung pada konsumen. 

Huznah Zahir Ketua Pengurus Harian YLKI

Pengikut

Arsip Blog

Mengenai Saya

Jakarta, DKI, Indonesia
Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA
Powered By Blogger

Tim Merdeka